KBLI 01721
Penangkaran Primata
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01721Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01721
KBLI 01721 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di bidang pertanian, khususnya yang berhubungan dengan pembibitan tanaman perkebunan. KBLI 01721 secara spesifik mencakup usaha pembibitan dan pengembangbiakan tanaman perkebunan, yang meliputi produksi bibit tanaman seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, teh, dan tanaman perkebunan lainnya. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pengurusan perizinan usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01721
Ruang lingkup KBLI 01721 meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan pembibitan dan pengembangbiakan tanaman perkebunan. Kegiatan usaha dalam kategori ini mencakup produksi, perbanyakan, dan distribusi bibit tanaman perkebunan yang berkualitas. Proses usaha ini mulai dari pemilihan indukan unggul, penyemaian, perawatan bibit, hingga pengemasan dan penyaluran bibit ke pelaku usaha atau petani perkebunan. Usaha dalam KBLI 01721 sangat penting untuk mendukung ketahanan dan produktivitas sektor perkebunan nasional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01721
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01721 antara lain:
- Usaha pembibitan kelapa sawit untuk kebutuhan perkebunan skala besar maupun kecil.
- Pembibitan tanaman karet untuk penyediaan bahan tanam bagi perkebunan rakyat maupun perusahaan.
- Pembibitan kopi dan kakao yang menghasilkan bibit unggul untuk meningkatkan hasil produksi.
- Pembibitan teh serta tanaman rempah-rempah perkebunan lainnya.
- Usaha distribusi bibit tanaman perkebunan yang telah memenuhi standar mutu nasional.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pembibitan tanaman perkebunan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan layanan perizinan terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang memudahkan proses pengajuan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01721 harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan standar, regulasi, dan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk mendukung legalitas dan kelancaran operasional bisnis di bidang pembibitan tanaman perkebunan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01721
Dalam hal penggabungan KBLI untuk satu pelaku usaha, terdapat ketentuan khusus untuk KBLI 01721. Kode KBLI 01721 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 01721 itu sendiri maupun KBLI 02209. Artinya, jika suatu badan usaha telah menggunakan KBLI 01721 untuk kegiatan pembibitan tanaman perkebunan, maka tidak diperkenankan mencantumkan KBLI 01721 atau KBLI 02209 dalam satu dokumen perizinan usaha yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih aktivitas usaha dan menjaga kejelasan klasifikasi kegiatan usaha dalam sistem OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.