← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

01498 - Penangkaran Satwa Liar

Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan aligator, lihat golongan 032.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

01721 - Penangkaran Primata, 01722 - Penangkaran Mamalia, 01723 - Penangkaran Reptil

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01498?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01498

Penangkaran Satwa Liar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01498: Penangkaran Satwa Liar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01498.

Pengertian KBLI 01498

KBLI 01498 berjudul "Penangkaran Satwa Liar". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01498

Ruang lingkup KBLI 01498 difokuskan pada aktivitas yang bertujuan pelestarian melalui penangkaran, pembesaran, dan pembiakan. Jenis satwa yang disebut secara eksplisit meliputi mamalia, reptilia kecuali buaya dan aligator, burung, insekta, serta jenis lainnya yang dikaitkan dengan tujuan pelestarian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01498

  • Penangkaran satwa liar untuk tujuan pelestarian.
  • Pembesaran satwa liar (mamalia, reptilia selain buaya/aligator, burung, insekta, dan jenis lainnya) untuk pelestarian.
  • Pembiakan satwa liar dari jenis yang disebutkan di atas untuk pelestarian.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan penangkaran buaya dan aligator tidak termasuk dalam KBLI 01498. Untuk kegiatan penangkaran buaya dan aligator, penjelasan lebih lanjut dikaitkan dengan golongan 032.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penangkaran dan pembiakan primata atau mamalia lain untuk program pelestarian populasi.
  • Pembesaran reptilia non-buaya (mis. kadal, ular non-buaya) dalam rangka konservasi.
  • Pembiakan dan penangkaran burung untuk pelestarian spesies yang terancam.
  • Penangkaran insekta untuk tujuan pemeliharaan dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko yang tersedia untuk tiap skala usaha. Setiap kombinasi tercantum di bawah ini persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi di atas adalah daftar kombinasi skala usaha dan tingkat risiko seperti tercantum dalam data; tidak ada keterangan tambahan dalam data mengenai kondisi yang mengaitkan satu tingkat risiko tertentu dengan sub-kegiatan spesifik.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01498 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Penjelasan rinci mengenai jenis, persyaratan, atau skema penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 01498 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 01721 - Penangkaran Primata
  • 01722 - Penangkaran Mamalia
  • 01723 - Penangkaran Reptil
  • 01724 - Penangkaran Burung
  • 01725 - Penangkaran Insekta
  • 01729 - Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar Lainnya

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan menyebutkan: Gabung Kode. Penjelasan lebih lanjut mengenai implikasi administrasi atau teknis dari status tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01498, yaitu penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar untuk pelestarian.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan: penangkaran buaya dan aligator tidak termasuk dalam KBLI 01498 dan perlu dibedakan (lihat golongan 032 menurut uraian resmi).
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan untuk masing‑masing tidak tercantum dalam data ini.
  • Periksa tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda karena data mencantumkan kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari sebagai informasi dalam data, namun data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01498?

KBLI 01498 berjudul "Penangkaran Satwa Liar" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar (mamalia, reptilia selain buaya/aligator, burung, insekta, dan jenis lainnya) untuk pelestarian.

Hewan apa saja yang termasuk dan apa yang dikecualikan?

Termasuk mamalia, reptilia (kecuali buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis satwa lain untuk tujuan pelestarian. Penangkaran buaya dan aligator tidak termasuk dan perlu dibedakan sesuai keterangan yang merujuk pada golongan 032.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Detail lebih lanjut tentang persyaratan tidak tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 10 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.