KBLI 01726
Penangkaran Anggrek
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01726Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01726
KBLI 01726 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan sebagai acuan dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha pengumpulan hasil hutan bukan kayu, khususnya getah dan damar. KBLI ini menjadi dasar penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 01726, pelaku usaha dapat dengan jelas mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan serta memastikan legalitas dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01726
Ruang lingkup KBLI 01726 meliputi seluruh kegiatan pengambilan, pengumpulan, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu berupa getah dan damar. Kegiatan ini biasanya dilakukan di kawasan hutan negara, hutan rakyat, atau hutan adat dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Selain itu, KBLI 01726 juga mencakup aktivitas pendukung seperti transportasi hasil, penyimpanan sementara, serta distribusi getah dan damar sebelum diproses lebih lanjut atau dipasarkan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01726
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 01726:
- Usaha pengumpulan getah pinus dari kawasan hutan
- Pengambilan damar dari pohon damar di hutan rakyat
- Pengolahan awal getah dan damar sebelum distribusi
- Penyediaan jasa pengumpulan dan pengangkutan getah atau damar dari hutan ke tempat penyimpanan
Setiap usaha yang melakukan aktivitas pengumpulan atau pengolahan hasil hutan bukan kayu berupa getah dan damar wajib memilih KBLI 01726 saat melakukan pendaftaran di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Agar dapat menjalankan usaha di bidang pengumpulan getah dan damar secara legal, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai izin yang diperlukan, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain izin utama, pelaku usaha juga perlu memperhatikan izin lingkungan dan izin teknis lain yang relevan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01726 dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kredibilitas, serta mempermudah akses ke pasar dan pembiayaan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01726
Dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Berdasarkan regulasi, KBLI 01726 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01726 (dengan sesama kode) maupun KBLI 02209. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 01726 tidak dapat menambahkan kode KBLI tersebut maupun KBLI 02209 dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi usaha dan menghindari tumpang tindih perizinan.
Pelaku usaha diharapkan memeriksa dengan cermat kode KBLI yang akan didaftarkan agar sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.