KBLI 91031

Taman Konservasi Di Luar Habitat Alami (Ex-Situ)

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91031
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 91031

KBLI 91031 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pengelolaan perpustakaan umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui OSS (Online Single Submission). Kode ini secara khusus mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan terbuka untuk masyarakat umum, baik yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun lembaga non-pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91031

Ruang lingkup usaha pada KBLI 91031 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan perpustakaan umum. Kegiatan ini mencakup perolehan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan koleksi bahan pustaka untuk masyarakat. Selain itu, usaha dengan KBLI ini juga bertanggung jawab dalam memberikan layanan informasi, referensi, serta memfasilitasi kegiatan literasi dan edukasi kepada publik.

Perpustakaan umum yang termasuk dalam KBLI 91031 dapat berbentuk perpustakaan kota/kabupaten, perpustakaan desa, maupun perpustakaan keliling yang menyediakan akses bahan pustaka secara gratis atau berbayar kepada masyarakat luas.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 91031

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 91031 antara lain:

  • Perpustakaan milik pemerintah daerah seperti perpustakaan provinsi, kota, atau kabupaten.
  • Perpustakaan umum swasta yang dikelola oleh yayasan atau organisasi non-profit.
  • Perpustakaan keliling yang menyediakan layanan buku keliling ke berbagai wilayah.
  • Perpustakaan komunitas yang dibuka untuk umum dan dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pada KBLI 91031 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran usaha, pengisian data, pemilihan KBLI yang sesuai, hingga penerbitan izin operasional. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91031

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, terdapat ketentuan khusus mengenai penggabungan KBLI. Untuk KBLI 91031, kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 02209 maupun KBLI 91031 itu sendiri. Artinya, jika pelaku usaha telah memilih KBLI 91031 untuk kegiatan perpustakaan umum, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkan kode tersebut dengan KBLI lain yang telah ditentukan sebagai larangan penggabungan.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi bidang usaha yang dijalankan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan usaha terdaftar secara tepat sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.