KBLI 02302

Pemungutan Rotan

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02302
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02302

KBLI 02302 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha di bidang penebangan kayu bukan tanaman di hutan. Kategori ini mencakup semua aktivitas penebangan pohon liar atau alami yang tumbuh di hutan dan belum termasuk dalam kategori tanaman industri. KBLI 02302 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor kehutanan, khususnya terkait pemanfaatan kayu hutan alam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02302

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 02302 meliputi seluruh proses penebangan pohon bukan tanaman di kawasan hutan, baik di hutan negara maupun hutan rakyat. Kegiatan ini termasuk persiapan area penebangan, pemotongan pohon, pengumpulan kayu hasil tebangan, hingga proses pengangkutan kayu dari lokasi hutan ke tempat penampungan sementara. Selain itu, KBLI 02302 juga mencakup pengelolaan limbah hasil tebangan dan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 02302

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02302 antara lain:

  • Perusahaan penebangan kayu hutan alam untuk bahan baku industri kayu lapis atau kayu olahan
  • Usaha pemotongan dan pengangkutan kayu bulat dari kawasan hutan bukan tanaman
  • Penyediaan jasa penebangan kayu di hutan rakyat atau hutan negara
  • Pengelolaan limbah kayu hasil tebangan untuk keperluan bahan bakar atau industri kerajinan

Usaha-usaha tersebut wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk pelaporan dan dokumentasi hasil tebangan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02302

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 02302 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pengawasan usaha di Indonesia. Untuk KBLI 02302, pelaku usaha harus memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin usaha sektor kehutanan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi standar kelestarian lingkungan dan tata kelola kehutanan yang baik.

Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sebelum izin usaha dapat diterbitkan. Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih efisien dan transparan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02302

Berdasarkan peraturan yang berlaku, KBLI 02302 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun KBLI 02302. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup dan spesifikasi kegiatan usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara usaha penebangan kayu bukan tanaman dengan usaha di bidang kehutanan lainnya. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kode KBLI yang tercantum dalam perizinan usaha di OSS, agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.