KBLI 01712

Perburuan dan Penangkapan Mamalia

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01712
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01712

KBLI 01712 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang kehutanan, khususnya kegiatan pembibitan tanaman hutan kayu. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 01712 penting untuk para pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pembibitan tanaman hutan kayu secara legal dan terdaftar di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01712

Ruang lingkup KBLI 01712 mencakup seluruh aktivitas pembibitan tanaman hutan kayu yang bertujuan untuk menghasilkan bibit berkualitas sebagai bahan tanam pada kegiatan kehutanan dan reboisasi. Kegiatan ini meliputi proses pengumpulan benih, penyemaian, pemeliharaan bibit, hingga persiapan bibit untuk didistribusikan atau ditanam di area hutan produksi maupun konservasi. Usaha dengan KBLI 01712 dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01712

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01712 antara lain:

  • Pembibitan pohon jati, mahoni, sengon, meranti, dan jenis tanaman hutan kayu lainnya.
  • Pembibitan tanaman hutan untuk keperluan reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis.
  • Pembibitan tanaman hutan kayu untuk industri hasil hutan, seperti bahan baku kayu pertukangan atau pulp dan kertas.
  • Penyediaan bibit tanaman hutan kayu untuk proyek-proyek penghijauan dan konservasi lingkungan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01712 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, memenuhi persyaratan teknis dan administratif, serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha. Selain NIB, pelaku usaha juga harus melengkapi izin usaha sektoral yang relevan, seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan izin dari instansi kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01712

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 01712 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01712 (diri sendiri) dan KBLI 02209. Artinya, jika pelaku usaha memiliki kegiatan lain yang masuk dalam kode KBLI 02209 atau ingin mengajukan lebih dari satu KBLI 01712 dalam satu izin, penggabungan tersebut tidak diperbolehkan. Pelaku usaha harus mengajukan perizinan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar status legalitas usaha tetap sah dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.