KBLI 51108

Angkutan Udara Bukan Niaga

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 51108
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 51108

KBLI 51108 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha pesawat udara tanpa awak (drone) untuk angkutan udara penumpang dan barang. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 51108, pelaku usaha dapat lebih mudah mengklasifikasikan dan mengurus legalitas kegiatan usahanya di bidang penyewaan pesawat udara tanpa awak.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 51108

Ruang lingkup KBLI 51108 mencakup seluruh aktivitas penyewaan atau sewa guna usaha pesawat udara tanpa awak untuk tujuan komersial, baik yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Kegiatan usaha ini meliputi penyediaan pesawat udara tanpa awak, pengoperasian, perawatan, serta penyediaan layanan tambahan terkait penerbangan tanpa awak. KBLI 51108 juga mencakup penyewaan pesawat udara tanpa awak kepada pihak ketiga, baik untuk kebutuhan transportasi, pengambilan gambar udara, survei, maupun keperluan logistik lainnya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 51108

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 51108 antara lain:

  • Penyewaan drone untuk pengiriman barang logistik di daerah terpencil.
  • Penyediaan jasa sewa drone untuk pemetaan dan survei wilayah.
  • Sewa drone untuk keperluan dokumentasi udara acara atau film.
  • Penyewaan drone untuk pengawasan area industri atau perkebunan.
  • Jasa sewa drone untuk inspeksi infrastruktur dan instalasi energi.

Semua kegiatan di atas wajib diklasifikasikan ke dalam KBLI 51108 dan tunduk pada ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 51108 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional. Melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam memenuhi persyaratan administratif, legal, dan teknis yang diwajibkan untuk menjalankan usaha penyewaan pesawat udara tanpa awak. Selain itu, OSS juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan yang berlaku di sektor transportasi udara.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan terhadap penggabungan KBLI 51108 dengan KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara lebih luas, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing sektor. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dan peluang lebih besar dalam menjalankan usaha, termasuk memperluas layanan yang ditawarkan kepada pelanggan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.