Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85240 - Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta, 85252 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Kejuruan
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85322
Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85322.
KBLI 85322, berjudul "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta", mengklasifikasikan kegiatan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Klasifikasi ini mencakup sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dengan berbagai program studi dan bentuk penyelenggaraan sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 85322 menurut uraian resmi mencakup SMK swasta dan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian. Ruang lingkup juga mencakup sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing serta sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Dalam data uraian resmi KBLI 85322 tidak tercantum pengecualian atau daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk". Informasi mengenai kegiatan yang perlu dibedakan tidak disebutkan secara eksplisit dalam data yang digunakan.
Data KBLI 85322 mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum dalam data dan harus diperhatikan ketika menggunakan sistem perizinan berbasis risiko.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85322 adalah:
Istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai jenis perizinan berusaha; penggolongan dan penerapan perizinan dalam praktik akan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk sistem OSS berbasis risiko.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan KBLI 85322 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:
Data mencantumkan status perubahan untuk KBLI ini sebagai: "Gabung Kode, Pecah Kode". Keterangan ini tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 85322 adalah klasifikasi untuk "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta", yang mencakup penyelenggaraan SMK swasta dengan berbagai program studi dan bentuk penyelenggaraan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain SMK swasta dengan program pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian; juga sekolah hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing serta sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai perizinan yang relevan untuk klasifikasi ini.
Untuk setiap skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar), data mencantumkan dua tingkat risiko: "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.