← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

85322 - Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta

Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan swasta, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian, sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing, sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85240 - Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta, 85252 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Kejuruan

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85322?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85322

Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85322: Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85322.

Pengertian KBLI 85322

KBLI 85322, berjudul "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta", mengklasifikasikan kegiatan penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pihak swasta. Klasifikasi ini mencakup sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dengan berbagai program studi dan bentuk penyelenggaraan sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85322

Ruang lingkup KBLI 85322 menurut uraian resmi mencakup SMK swasta dan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian. Ruang lingkup juga mencakup sekolah menengah kejuruan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing serta sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85322

  • Penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dengan program pariwisata.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program boga (kulinari).
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program manajemen dan perkantoran.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program perhotelan.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program teknik.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program farmasi.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program kecantikan dan rambut.
  • Penyelenggaraan SMK swasta dengan program pertanian.
  • Sekolah menengah kejuruan swasta yang diselenggarakan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing.
  • Sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data uraian resmi KBLI 85322 tidak tercantum pengecualian atau daftar kegiatan yang secara tegas "tidak termasuk". Informasi mengenai kegiatan yang perlu dibedakan tidak disebutkan secara eksplisit dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • SMK swasta dengan program studi pariwisata yang menyelenggarakan pelatihan kejuruan pada jenjang menengah.
  • SMK swasta boga yang memberikan kurikulum di bidang kuliner pada tingkat menengah kejuruan.
  • SMK swasta perhotelan yang menyelenggarakan program perhotelan pada jenjang pendidikan menengah.
  • Sekolah menengah kejuruan swasta yang menjalankan program kerja sama dengan lembaga pendidikan asing pada jenjang menengah.
  • Sekolah menengah kejuruan khusus swasta yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 85322 mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum dalam data dan harus diperhatikan ketika menggunakan sistem perizinan berbasis risiko.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85322 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai jenis perizinan berusaha; penggolongan dan penerapan perizinan dalam praktik akan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku, termasuk sistem OSS berbasis risiko.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 85322 dengan klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 85240 - Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta
  • 85252 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Kejuruan

Status Perubahan KBLI

Data mencantumkan status perubahan untuk KBLI ini sebagai: "Gabung Kode, Pecah Kode". Keterangan ini tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85322, terutama jenis program studi dan bentuk penyelenggaraan (mis. kerja sama asing, sekolah khusus swasta).
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data, karena variasi tingkat risiko tersedia untuk setiap skala usaha.
  • Siapkan dokumen yang mendukung pengajuan perizinan yang relevan dengan jenis perizinan tercantum: "Izin" dan "Sertifikat Standar".
  • Angka jangka waktu penerbitan "3 Hari" tercantum dalam data; namun informasi ini bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.
  • Jika perlu verifikasi padanan dengan KBLI 2020 atau status perubahan, gunakan entri padanan dan status perubahan yang tercantum dalam data sebagai rujukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 85322?

KBLI 85322 adalah klasifikasi untuk "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Swasta", yang mencakup penyelenggaraan SMK swasta dengan berbagai program studi dan bentuk penyelenggaraan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 85322?

Kegiatan yang termasuk antara lain SMK swasta dengan program pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian; juga sekolah hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan asing serta sekolah khusus swasta untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85322?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Istilah tersebut tercantum persis dalam data sebagai perizinan yang relevan untuk klasifikasi ini.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 85322 berdasarkan skala usaha?

Untuk setiap skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar), data mencantumkan dua tingkat risiko: "Menengah Tinggi" dan "Tinggi". Semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.