Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85230 - Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah, 51108
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85321
Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85321.
KBLI 85321 berjudul "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan serta keterampilan di berbagai bidang kejuruan pada jenjang pendidikan menengah.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan oleh pemerintah yang menitikberatkan pada pengajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai program studi kejuruan. Kegiatan ini diselenggarakan pada jenjang sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah khusus negeri bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang termasuk secara eksplisit, yaitu penyelenggaraan SMK negeri atau pendidikan menengah kejuruan pemerintah dengan program studi sebagai berikut:
Data yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 85321. Dengan demikian, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau rujukan eksplisit ke kegiatan lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh yang sesuai dengan uraian resmi antara lain:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85321. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85321 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "3 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan KBLI 85321 dalam klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 85321 adalah "Recoding/Pindah Kode".
Sebelum mendaftarkan KBLI 85321, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: bahwa kegiatan adalah pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan mencakup jenis program studi yang disebutkan. Data ini juga menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari"; keduanya tercantum dalam data dan bukan jaminan pelaksanaan. Informasi teknis lain, persyaratan tambahan, atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 85321 adalah "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah", yaitu pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan serta keterampilan di berbagai bidang kejuruan pada jenjang menengah.
Uraian resmi menyebutkan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85321 adalah "Sertifikat Standar".
Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi".
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.