← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85321 - Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah, berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang kejuruan, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri, dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85230 - Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85321?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85321

Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85321: Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85321.

Pengertian KBLI 85321

KBLI 85321 berjudul "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan serta keterampilan di berbagai bidang kejuruan pada jenjang pendidikan menengah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85321

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan oleh pemerintah yang menitikberatkan pada pengajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan di berbagai program studi kejuruan. Kegiatan ini diselenggarakan pada jenjang sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah khusus negeri bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85321

Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang termasuk secara eksplisit, yaitu penyelenggaraan SMK negeri atau pendidikan menengah kejuruan pemerintah dengan program studi sebagai berikut:

  • Pariwisata
  • Boga
  • Manajemen
  • Perkantoran
  • Perhotelan
  • Teknik
  • Farmasi
  • Kecantikan dan rambut
  • Pertanian, termasuk kelautan dan perikanan
  • Sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI 85321. Dengan demikian, uraian resmi tidak mencantumkan pengecualian atau rujukan eksplisit ke kegiatan lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh-contoh yang sesuai dengan uraian resmi antara lain:

  • SMK negeri dengan program studi pariwisata yang memfokuskan pembelajaran keterampilan di bidang kepariwisataan.
  • SMK negeri dengan program boga yang menyelenggarakan pendidikan praktik dan teori kuliner.
  • SMK negeri dengan program manajemen atau perkantoran yang menekankan kompetensi administrasi dan manajerial pada jenjang menengah.
  • SMK negeri dengan program perhotelan atau teknik yang menyelenggarakan pembelajaran terapan sesuai bidang kejuruan.
  • SMK negeri dengan program farmasi atau kecantikan dan rambut yang berorientasi pada keterampilan teknis spesifik.
  • SMK negeri dengan program pertanian yang mencakup kelautan dan perikanan.
  • Sekolah khusus negeri pada jenjang pendidikan menengah bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang menyelenggarakan program kejuruan sesuai kebutuhan peserta didik.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85321. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85321 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "3 Hari". Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 85321 dalam klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 85230 - Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 85321 adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 85321, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi: bahwa kegiatan adalah pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan mencakup jenis program studi yang disebutkan. Data ini juga menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" dan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari"; keduanya tercantum dalam data dan bukan jaminan pelaksanaan. Informasi teknis lain, persyaratan tambahan, atau pengecualian tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 85321?

KBLI 85321 adalah "Pendidikan Menengah Kejuruan Umum Pemerintah", yaitu pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan pemerintah dan berorientasi pada pembelajaran ilmu pengetahuan serta keterampilan di berbagai bidang kejuruan pada jenjang menengah.

Program studi apa saja yang termasuk dalam KBLI 85321?

Uraian resmi menyebutkan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan), serta sekolah khusus negeri untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85321?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85321 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 85321?

Data menyatakan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini bersifat data yang tercantum dan bukan jaminan penerbitan dalam semua kondisi.