← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

94910 - Aktivitas Organisasi Keagamaan

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan. Kelompok ini tidak mencakup - pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86; - aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 94910 - Aktivitas Organisasi Keagamaan, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 94910?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

94910

Aktivitas Organisasi Keagamaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 94910: Aktivitas Organisasi Keagamaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 94910.

Pengertian KBLI 94910

KBLI 94910 berjudul "Aktivitas Organisasi Keagamaan" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, sesuai uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 94910

Ruang lingkup KBLI 94910 mencakup organisasi atau perorangan yang menyelenggarakan layanan langsung untuk kegiatan beribadah di masjid, gereja, kuil, atau tempat ibadah lain; penyelenggaraan layanan biara; kegiatan retreat keagamaan; layanan keagamaan lainnya; serta jasa pemakaman secara keagamaan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 94910

Kegiatan yang secara tegas termasuk dalam KBLI 94910 menurut uraian resmi adalah:

  • Penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama.
  • Penyelenggaraan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah di masjid, gereja, kuil, atau tempat ibadah lain.
  • Aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara.
  • Aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri).
  • Kegiatan keagamaan lainnya yang sesuai dengan uraian resmi.
  • Aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 94910 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan (lihat golongan pokok 85).
  • Aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan (lihat golongan pokok 86).
  • Aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan (lihat golongan pokok 87 dan 88).

Jika suatu kegiatan lebih tepat tergolong pada golongan pokok yang disebutkan di atas, maka kegiatan tersebut harus dipertimbangkan terpisah dari KBLI 94910 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 94910 meliputi:

  • Penyelenggaraan layanan ibadah rutin bagi jamaah di sebuah masjid, gereja, atau kuil.
  • Pengelolaan fasilitas biara yang menyediakan layanan keagamaan.
  • Penyelenggaraan retreat keagamaan yang mengatur pengasingan diri untuk tujuan spiritual.
  • Penyelenggaraan jasa pemakaman yang dilakukan menurut tata cara keagamaan tertentu.

Contoh-contoh ini hanya mengambil bentuk kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 94910 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data resmi:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi di atas mencerminkan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha dan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 94910 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan perizinan mengikuti data resmi dan ditampilkan persis seperti tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 94910 - Aktivitas Organisasi Keagamaan

Padanan di atas disajikan persis sesuai daftar dalam data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 94910 adalah: Tetap. Pernyataan ini mengikuti informasi jenis perubahan yang tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 94910, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan kegiatan utama usaha memang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 94910; identifikasi apakah ada kegiatan yang sebenarnya termasuk golongan pokok lain (85, 86, 87, 88) karena uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan tidak termasuk; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 94910?

KBLI 94910 berjudul "Aktivitas Organisasi Keagamaan" dan mencakup penyelenggaraan kegiatan agama, penyebaran agama, layanan ibadah langsung di tempat ibadah, layanan biara, retreat keagamaan, kegiatan keagamaan lainnya, serta jasa pemakaman secara keagamaan, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 94910?

Uraian resmi menyatakan bahwa pendidikan, aktivitas kesehatan, dan aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan tidak termasuk dan perlu dibedakan, masing-masing tercantum pada golongan pokok 85, 86, dan 87/88.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 94910?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 94910 adalah "Sertifikat Standar".

Berapa tingkat risiko untuk kegiatan ini?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi". Semua kombinasi skala dan risiko tercantum persis sesuai data resmi.