Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kelompok ini mencakup aktivitas organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, aktivitas organisasi yang menyediakan layanan biara, aktivitas keagamaan retreat (pengasingan diri), dan kegiatan keagamaan lainnya. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa pemakaman secara keagamaan. Kelompok ini tidak mencakup - pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 85; - aktivitas kesehatan yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 86; - aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi tersebut, lihat golongan pokok 87, 88.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 94910 - Aktivitas Organisasi Keagamaan, 51108
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
94910
Aktivitas Organisasi Keagamaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 94910.
KBLI 94910 berjudul "Aktivitas Organisasi Keagamaan" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, sesuai uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi ini.
Ruang lingkup KBLI 94910 mencakup organisasi atau perorangan yang menyelenggarakan layanan langsung untuk kegiatan beribadah di masjid, gereja, kuil, atau tempat ibadah lain; penyelenggaraan layanan biara; kegiatan retreat keagamaan; layanan keagamaan lainnya; serta jasa pemakaman secara keagamaan. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ruang lingkup ini.
Kegiatan yang secara tegas termasuk dalam KBLI 94910 menurut uraian resmi adalah:
Uraian resmi KBLI 94910 secara tegas menyebutkan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan, yaitu:
Jika suatu kegiatan lebih tepat tergolong pada golongan pokok yang disebutkan di atas, maka kegiatan tersebut harus dipertimbangkan terpisah dari KBLI 94910 sesuai uraian resmi.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 94910 meliputi:
Contoh-contoh ini hanya mengambil bentuk kegiatan yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar uraian tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 94910 adalah sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum sesuai data resmi:
Informasi di atas mencerminkan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tingkat risiko dapat berbeda antar skala usaha dan harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 94910 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan perizinan mengikuti data resmi dan ditampilkan persis seperti tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Padanan di atas disajikan persis sesuai daftar dalam data yang digunakan.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 94910 adalah: Tetap. Pernyataan ini mengikuti informasi jenis perubahan yang tersedia dalam data.
Sebelum memilih KBLI 94910, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia: pastikan kegiatan utama usaha memang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 94910; identifikasi apakah ada kegiatan yang sebenarnya termasuk golongan pokok lain (85, 86, 87, 88) karena uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan tidak termasuk; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan perhatikan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
KBLI 94910 berjudul "Aktivitas Organisasi Keagamaan" dan mencakup penyelenggaraan kegiatan agama, penyebaran agama, layanan ibadah langsung di tempat ibadah, layanan biara, retreat keagamaan, kegiatan keagamaan lainnya, serta jasa pemakaman secara keagamaan, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa pendidikan, aktivitas kesehatan, dan aktivitas kerja sosial yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan tidak termasuk dan perlu dibedakan, masing-masing tercantum pada golongan pokok 85, 86, dan 87/88.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 94910 adalah "Sertifikat Standar".
Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Tinggi". Semua kombinasi skala dan risiko tercantum persis sesuai data resmi.