KBLI 50212
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50212Pengertian KBLI 50212
KBLI 50212 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu. KBLI 50212 secara spesifik merujuk pada aktivitas angkutan laut untuk barang umum yang dilakukan dengan menggunakan kapal-kapal berbendera Indonesia. Kode ini penting dalam proses administrasi perizinan usaha, terutama dalam sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terstruktur.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50212
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 50212 meliputi penyediaan jasa angkutan barang di laut, baik antar pulau maupun antar pelabuhan dalam negeri. Kegiatan ini mencakup pengangkutan berbagai jenis barang umum yang tidak termasuk barang khusus seperti bahan berbahaya atau barang curah cair. Usaha dalam kategori ini wajib memenuhi standar keselamatan dan peraturan pelayaran yang berlaku di Indonesia.
Selain pengangkutan barang, ruang lingkup KBLI 50212 dapat meliputi layanan bongkar muat di pelabuhan, penyimpanan sementara barang dalam kapal, serta pengurusan dokumen pengiriman. Semua kegiatan tersebut wajib mengikuti ketentuan pemerintah terkait transportasi laut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50212
Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 50212 antara lain:
- Perusahaan jasa pengiriman barang antarpulau menggunakan kapal laut
- Perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) yang melayani pengangkutan barang umum
- Perusahaan logistik yang menyediakan layanan transportasi barang melalui jalur laut domestik
- Jasa pengangkutan kontainer menggunakan kapal berbendera Indonesia
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 50212 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Angkutan Laut (IUAKL), serta izin-izin lain yang relevan dengan kegiatan angkutan laut barang.
Kewajiban ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, standar keselamatan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan OSS membantu transparansi, efisiensi, dan integrasi data usaha nasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50212
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50212. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI ini dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.