Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
50212 - Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, 50212
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani
Jangka Waktu: 7 Hari
Sertifikasi Pengawakan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin
Jangka Waktu: 7 Hari
Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50212
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50212.
KBLI 50212 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang beroperasi dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta bukan untuk keperluan pariwisata.
Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan angkutan penumpang di perairan darat (sungai, kanal, danau, rawa, dan sejenisnya) dengan karakteristik layanan yang rutenya berubah-ubah dan tidak menggunakan jadwal tetap. Kegiatan ini ditujukan untuk mobilitas penumpang pada perairan darat di luar konteks pariwisata menurut uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan untuk keperluan pariwisata tidak termasuk dalam kelompok ini. Oleh karena itu, layanan yang sengaja diselenggarakan sebagai kegiatan pariwisata harus dibedakan dari KBLI 50212.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pengoperasian layanan antar-jemput penumpang di sungai atau kanal dengan rute yang berubah sesuai permintaan atau kondisi lokal, serta pengangkutan penumpang di danau atau rawa tanpa jadwal berulang yang tetap. Semua contoh ini harus di luar konteks pariwisata sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan sesuai istilah yang tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data: "50212 - Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang".
Status perubahan yang tercantum adalah: Tetap.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan ini bukan untuk keperluan pariwisata, sehingga layanan pariwisata perlu dibedakan dari KBLI 50212.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan penerbitan.
Data mencantumkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.