← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

50212 - Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang

Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

50212 - Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang, 50212

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lingkup operasional dalam kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50212

Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50212: Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50212.

Pengertian KBLI 50212

KBLI 50212 berjudul "Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang beroperasi dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta bukan untuk keperluan pariwisata.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50212

Ruang lingkup meliputi penyelenggaraan angkutan penumpang di perairan darat (sungai, kanal, danau, rawa, dan sejenisnya) dengan karakteristik layanan yang rutenya berubah-ubah dan tidak menggunakan jadwal tetap. Kegiatan ini ditujukan untuk mobilitas penumpang pada perairan darat di luar konteks pariwisata menurut uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50212

  • Angkutan penumpang pada sungai dengan trayek tidak tetap dan tidak berjadwal.
  • Angkutan penumpang pada terusan (kanal) dengan pola trayek tidak tetap dan tidak berjadwal.
  • Angkutan penumpang pada danau dengan trayek tidak tetap dan tidak berjadwal.
  • Angkutan penumpang pada rawa dan perairan darat lainnya yang dilaksanakan tanpa jadwal tetap.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan kegiatan untuk keperluan pariwisata tidak termasuk dalam kelompok ini. Oleh karena itu, layanan yang sengaja diselenggarakan sebagai kegiatan pariwisata harus dibedakan dari KBLI 50212.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain pengoperasian layanan antar-jemput penumpang di sungai atau kanal dengan rute yang berubah sesuai permintaan atau kondisi lokal, serta pengangkutan penumpang di danau atau rawa tanpa jadwal berulang yang tetap. Semua contoh ini harus di luar konteks pariwisata sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan disajikan sesuai istilah yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data: "50212 - Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu angkutan penumpang pada perairan darat dengan trayek tidak tetap dan tidak berjadwal.
  2. Perhatikan bahwa kegiatan untuk keperluan pariwisata tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan secara jelas.
  3. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar sebagaimana tertera dalam data.
  4. Perhatikan tingkat risiko yang telah ditetapkan untuk setiap skala usaha; pada KBLI ini semua skala usaha tercatat memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan (7 Hari) tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 50212 mencakup angkutan penumpang untuk tujuan pariwisata?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan ini bukan untuk keperluan pariwisata, sehingga layanan pariwisata perlu dibedakan dari KBLI 50212.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 50212?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan adalah 7 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan penerbitan.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 50212?

Data mencantumkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.