KBLI 50113

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 50113
HPengangkutan dan Pergudangan

Pengertian KBLI 50113

KBLI 50113 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 50113 mengatur kegiatan pengangkutan barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus melalui jalur laut di wilayah perairan Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50113

Ruang lingkup KBLI 50113 mencakup seluruh kegiatan jasa angkutan barang khusus di perairan laut dalam negeri. Barang khusus yang dimaksud meliputi barang berbahaya, barang cair, bahan kimia, minyak, gas, dan komoditas lain yang memerlukan penanganan, penyimpanan, serta pengangkutan dengan standar keselamatan tertentu. Kegiatan ini hanya dilakukan di dalam wilayah perairan Indonesia dan tidak meliputi angkutan internasional.

Selain pengangkutan, ruang lingkup KBLI 50113 juga mencakup penyediaan kapal khusus, pengelolaan dokumen pengangkutan, layanan bongkar muat, dan pengelolaan fasilitas pendukung yang berhubungan dengan pengangkutan barang khusus di laut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 50113

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50113 antara lain:

  • Perusahaan angkutan laut dalam negeri yang melayani pengiriman bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kapal tanker khusus.
  • Perusahaan jasa pengangkutan kimia cair melalui laut di jalur domestik.
  • Operator kapal pengangkut gas cair (LPG) di perairan Indonesia.
  • Pengelola kapal khusus untuk pengangkutan barang berbahaya seperti bahan peledak atau limbah beracun.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 50113 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pengajuan dokumen legalitas perusahaan, persyaratan teknis kapal dan kru, serta pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan yang dipersyaratkan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan. Dengan kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan usaha angkutan laut barang khusus di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 50113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 50113 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50113 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu dokumen perizinan usaha, asalkan seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan bisnis di sektor transportasi laut nasional.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.