KBLI 49424
Angkutan Ojek Motor
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor dan ojek online.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49424Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 49424
KBLI 49424 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang jasa angkutan barang khusus dengan kendaraan bermotor di jalan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang pengangkutan barang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, seperti bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun (B3), barang mudah meledak, atau barang yang memerlukan perlakuan khusus lainnya. Dengan adanya KBLI 49424, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usahanya secara tepat sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49424
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 49424 mencakup jasa pengangkutan atau transportasi barang khusus menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Kegiatan ini meliputi pengangkutan barang yang tidak dapat diangkut secara umum karena memerlukan perlakuan khusus, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun lingkungan. Pelayanan angkutan tersebut dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, usaha dalam KBLI 49424 juga wajib memastikan bahwa seluruh peralatan, kendaraan, dan personil yang digunakan telah memenuhi standar operasional dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan selama proses pengangkutan barang khusus berlangsung.
Contoh Jenis Usaha KBLI 49424
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49424 antara lain:
- Perusahaan jasa angkutan bahan kimia cair menggunakan truk tangki khusus
- Jasa pengangkutan limbah B3 dengan kendaraan berizin dan bersertifikat
- Usaha transportasi gas cair seperti LPG atau CNG menggunakan kendaraan khusus
- Pengangkutan barang berbahaya lainnya, seperti bahan peledak atau zat radioaktif, dengan kendaraan sesuai standar keselamatan
Setiap usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mengantongi izin usaha yang relevan dan memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam KBLI 49424 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta izin komersial secara online dan terintegrasi.
Pengajuan perizinan usaha KBLI 49424 melalui OSS memastikan setiap pelaku usaha telah memenuhi persyaratan legal, teknis, dan lingkungan. Selain itu, proses melalui OSS juga membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan usaha angkutan barang khusus agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49424
Dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 49424 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2019 maupun KBLI 49424 itu sendiri. Ketentuan ini ditetapkan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan usaha dan memastikan kejelasan klasifikasi usaha yang dijalankan. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memilih kode KBLI yang paling
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.