KBLI 50131
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50131Pengertian KBLI 50131
KBLI 50131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha angkutan laut untuk penumpang umum. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem klasifikasi kegiatan ekonomi nasional. KBLI 50131 secara spesifik digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang angkutan penumpang melalui jalur laut, baik untuk perjalanan domestik maupun internasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50131
Ruang lingkup KBLI 50131 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengangkutan penumpang menggunakan kapal laut. Kegiatan ini meliputi operasi kapal penumpang reguler maupun tidak reguler, baik untuk trayek dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, usaha dalam kategori ini juga dapat melayani penyewaan kapal penumpang beserta awak kapalnya (charter), serta menyediakan fasilitas penunjang untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan laut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50131
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 50131 antara lain:
- Perusahaan pelayaran yang menyediakan jasa angkutan penumpang antarpulau di Indonesia
- Penyelenggara kapal feri penumpang yang melayani rute domestik maupun internasional
- Operator kapal pesiar (cruise) untuk wisatawan domestik maupun mancanegara
- Usaha penyewaan kapal penumpang (charter) lengkap dengan kru
- Penyelenggara transportasi laut penumpang dalam rangka event atau perjalanan khusus
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut penumpang sesuai KBLI 50131 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha sektor transportasi laut. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan. Melalui OSS, proses pengajuan perizinan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 50131. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 50131 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS dan lembaga terkait. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang saling mendukung dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.