KBLI 50213
Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial.
Baca penjelasan lengkap KBLI 50213KBLI 50213: Pengertian dan Ruang Lingkup Usaha
KBLI 50213 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang jasa angkutan laut untuk barang umum dalam negeri. KBLI ini termasuk dalam kelompok usaha transportasi laut yang khusus melayani pengangkutan barang di wilayah perairan Indonesia, baik antarpulau maupun pelabuhan domestik. Penting bagi pelaku usaha di sektor ini untuk memahami ketentuan yang berlaku, termasuk proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50213
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 50213 mencakup seluruh aktivitas pengangkutan barang menggunakan kapal laut di dalam negeri. Kegiatan ini meliputi pengangkutan barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah Indonesia, distribusi logistik antarpulau, serta layanan pengiriman barang umum yang bukan termasuk angkutan khusus seperti cairan, gas, atau barang berbahaya. Usaha dalam ruang lingkup ini harus mematuhi aturan keselamatan pelayaran dan standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 50213
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 50213 antara lain:
- Perusahaan pelayaran nasional yang menyediakan jasa angkutan barang antarpulau.
- Penyedia jasa logistik laut untuk distribusi barang umum domestik.
- Operator kapal kargo yang melayani pengiriman barang dari pelabuhan utama ke pelabuhan pengumpul di Indonesia.
- Usaha ekspedisi muatan laut dalam negeri.
Seluruh usaha tersebut wajib memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 50213 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa angkutan laut barang umum dalam negeri sesuai KBLI 50213 wajib memiliki perizinan usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, dan kelengkapan dokumen sesuai regulasi Kementerian Perhubungan. Pengurusan izin melalui OSS bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi persyaratan tambahan seperti kepemilikan kapal berbendera Indonesia, sertifikat kelaikan kapal, dan izin trayek pelayaran domestik. Semua proses perizinan ini wajib dilakukan secara daring melalui portal OSS.
Ketentuan Penggabungan KBLI 50213
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 50213 dengan KBLI lain dalam satu kegiatan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha selama seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS dapat dipenuhi. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi untuk memperluas cakupan usaha dan meningkatkan daya saing di sektor transportasi laut domestik.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.