← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI, 50213

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiPersetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasional antar provinsi dan antar negara

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lingkup operasional dalam kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lingkup operasional antar kabupaten/ kota dalam provinsi

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik-lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Sertifikasi Pengawakan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal kapal sungai dan danau

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Memiliki awak kapal yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menyampaikan laporan bulanan kegiatan operasional kepada pemberi izin

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Mengasuransikan tanggungjawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang dan tanggungjawab pengangkut

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50213

Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50213: Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50213.

Pengertian KBLI 50213

KBLI 50213 berjudul Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, baik untuk keperluan perorangan, kelompok, keluarga, maupun sosial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50213

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup seluruh kegiatan pengangkutan penumpang yang dilakukan dengan tujuan wisata di perairan darat seperti sungai, terusan/kanal, danau, dan rawa. Fokus adalah pada layanan transportasi penumpang untuk kegiatan wisata yang dapat diselenggarakan untuk berbagai jenis pemakai jasa, termasuk perorangan, kelompok, keluarga, atau kegiatan sosial.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50213

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan pengangkutan penumpang untuk tujuan wisata pada perairan darat berikut: sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya. Kegiatan ini ditujukan bagi penumpang wisatawan baik dalam skala perorangan maupun kelompok.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 50213. Tidak ada keterangan tambahan tentang batas pemisahan dengan kegiatan lain dalam uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penyediaan layanan angkutan penumpang untuk tur wisata di danau bagi keluarga, operasional perahu wisata di sungai untuk kelompok wisatawan, dan penyelenggaraan perjalanan wisata di kanal atau rawa untuk kepentingan sosial atau rekreasi. Semua contoh ini diambil secara langsung dari frase uraian resmi mengenai pengangkutan penumpang untuk wisata di perairan darat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Kecil — Tingkat risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat risiko: Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko tercantum berbeda menurut skala usaha, dan data menunjukkan bahwa kedua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari bagian skala_risiko dalam data KBLI.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50213 adalah: Sertifikat Standar. Istilah ini dicantumkan persis sebagaimana tersedia dalam data dan merupakan satu-satunya jenis perizinan yang disebutkan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan yang terkait dengan KBLI 50213 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai tercantum sebagai "-" dalam data). Pernyataan ini hanya mencerminkan ketiadaan keterangan jangka waktu pada data, bukan jaminan atau prediksi tentang waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 50213 adalah: "50213 - Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata dan YBDI". Informasi ini diambil langsung dari daftar padanan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Field jenis_perubahan pada data berisi nilai "-". Data ini menunjukkan bahwa tidak ada keterangan perubahan yang dicantumkan dalam bagian jenis_perubahan pada file data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha dengan KBLI 50213, perhatikan bahwa uraian resmi harus sesuai dengan aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di perairan darat yang dicantumkan. Data menyebutkan adanya persyaratan perizinan berupa Sertifikat Standar dan menunjukkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk skala Usaha Kecil dan Menengah; informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 50213 hanya untuk angkutan di sungai?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 50213 mencakup pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 50213?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 50213, yaitu Sertifikat Standar. Ini adalah informasi yang tersedia dalam data dan tidak menambahkan rincian prosedural atau jangka waktu.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Dalam data, kedua skala usaha yang tercantum—Usaha Kecil dan Usaha Menengah—memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi. Informasi ini diambil langsung dari bagian skala_risiko pada data.

Apakah ada keterangan tentang jangka waktu penerbitan perizinan?

Tidak tercantum. Field jangka_waktu_penerbitan dalam data berisi nilai "-" sehingga informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang dipakai.