KBLI 49433
Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang Umum
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
Baca penjelasan lengkap KBLI 49433Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 49433
KBLI 49433 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu dalam sektor transportasi darat. KBLI ini secara spesifik merujuk pada Jasa Angkutan Barang Khusus di Jalan dengan Kendaraan Bermotor. Penggunaan KBLI 49433 penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49433
Ruang lingkup KBLI 49433 mencakup kegiatan usaha jasa angkutan barang khusus yang dilakukan di jalan raya menggunakan kendaraan bermotor, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. Angkutan barang khusus yang dimaksud meliputi pengangkutan barang yang membutuhkan penanganan atau perlakuan tertentu, seperti bahan bakar minyak, bahan kimia, kendaraan bermotor, alat berat, hasil pertanian tertentu, serta barang-barang yang memerlukan pengangkutan dengan standar keselamatan dan keamanan khusus.
Kegiatan dalam KBLI 49433 tidak termasuk angkutan barang umum, angkutan barang rel kereta api, atau angkutan barang melalui moda transportasi lain. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak dalam jasa angkutan barang khusus di jalan wajib memastikan bahwa aktivitas usahanya sesuai dengan ruang lingkup KBLI ini saat mengajukan perizinan usaha di OSS.
Contoh Jenis Usaha di KBLI 49433
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 49433 antara lain:
- Jasa angkutan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan truk tangki khusus
- Jasa pengiriman kendaraan bermotor (mobil/motor) menggunakan car carrier
- Jasa transportasi alat berat dengan kendaraan khusus low bed atau flat deck
- Jasa angkutan bahan kimia cair atau gas dengan kendaraan berstandar keselamatan tinggi
- Jasa pengangkutan hasil pertanian atau peternakan yang memerlukan pengaturan suhu atau perlakuan khusus
Setiap jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 49433 ketika melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 49433
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa angkutan barang khusus wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OSS memfasilitasi proses perizinan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan persyaratan teknis, termasuk kelayakan kendaraan, standar keselamatan, serta sertifikasi khusus untuk pengangkutan barang tertentu.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan yang diperlukan secara terintegrasi dan efisien. Penting untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan pendukung terpenuhi agar operasional usaha berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Ketentuan Penggabungan KBLI 49433
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 49433 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 49433 lainnya dalam satu unit usaha. Artinya, satu kode KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.