← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

49233 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang

Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan tidak bermotor untuk penumpang, lihat kelompok 49297.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

49433 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang Umum, 49433

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 49233?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

49233

Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 49233: Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 49233.

Pengertian KBLI 49233

KBLI 49233 berjudul Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 49233

Ruang lingkup KBLI 49233 ditetapkan oleh uraian resmi yang menyebutkan secara spesifik kegiatan angkutan barang menggunakan sarana tidak bermotor. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan dalam kode ini dan membatasi ke kegiatan pengangkutan barang menggunakan gerobak, pedati, serta hewan atau ternak beban.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 49233

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 49233 meliputi:

  • Transportasi barang menggunakan gerobak.
  • Transportasi barang menggunakan pedati.
  • Transportasi barang dengan dukungan hewan/ternak beban.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang. Untuk kegiatan angkutan tidak bermotor yang diarahkan pada penumpang, perlu dibedakan dengan kode lain yang sesuai (uraian resmi merujuk pada kelompok 49297 untuk angkutan penumpang).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan aktivitas yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 49233 antara lain:

  • Pengangkutan barang dagangan pasar menggunakan gerobak.
  • Pemindahan hasil pertanian atau kebutuhan lokal menggunakan pedati.
  • Penggunaan hewan beban untuk membawa barang di area yang menggunakan metode pengangkutan tradisional.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang disediakan tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 49233. Dengan kata lain, tidak ada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang digunakan, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 49233 berisi nilai: -. Nilai tersebut tercantum sebagaimana adanya dalam data; bukan berupa pernyataan bahwa tidak ada persyaratan perizinan, melainkan indikasi bahwa detail perizinan tidak dicantumkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk KBLI 49233 pada data yang tersedia berisi nilai: -. Nilai ini mencerminkan bahwa data tidak memuat rincian jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini bukan jaminan tentang durasi proses penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 49233 pada versi 2020 tercantum sebagai:

  • 49433 - Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang Umum

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 49233 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa kode atau pengelompokan mengalami perubahan penomoran pada pembaruan KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 49233, perhatikan hal-hal yang dapat dipastikan dari data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menekankan angkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor (gerobak, pedati, hewan/ternak beban).
  • Jika kegiatan mencakup angkutan penumpang tidak bermotor, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 49233 dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi (lihat rujukan untuk kode yang relevan, mis. 49297 pada uraian resmi).
  • Data tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan untuk kode ini; informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber yang digunakan untuk uraian ini.
  • Perubahan status tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode sehingga padanan dengan KBLI 2020 relevan untuk pemetaan kode lama ke kode saat ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 49233?

KBLI 49233, berjudul "Angkutan Tidak Bermotor untuk Barang", mencakup aktivitas transportasi barang dengan kendaraan tidak bermotor seperti gerobak, pedati, dan hewan/ternak beban, sesuai uraian resmi.

Apakah KBLI 49233 mencakup angkutan penumpang tidak bermotor?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang; kegiatan angkutan penumpang pada kendaraan tidak bermotor dibedakan pada kelompok lain (uraian resmi merujuk pada kelompok 49297 untuk angkutan penumpang).

Apa perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan untuk KBLI 49233?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" dan jangka waktu penerbitan juga tercantum sebagai "-". Kedua nilai ini menunjukkan bahwa detail perizinan dan jangka waktu tidak dicantumkan dalam data resmi yang menjadi dasar uraian ini.