← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

50113 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

50113 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata, 50113

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

$47

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</li> <li>Crew list</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagai- mana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$49

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Jangka Waktu: 14 Hari

4

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

5

Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)

Jangka Waktu: 14 Hari

6

Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagai- mana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).

Jangka Waktu: 14 Hari

7

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</li> <li>Crew list</li> </ol>

Jangka Waktu: 14 Hari

8

Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

Jangka Waktu: 14 Hari

9

Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 50113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

50113

Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 50113: Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50113.

Pengertian KBLI 50113

KBLI 50113, dengan judul resmi "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata", merujuk pada kelompok kegiatan ekonomi yang mencakup pengangkutan untuk tujuan wisata atau rekreasi di laut, termasuk aktivitas wisata bahari. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan dan contoh kegiatan pada kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 50113

Ruang lingkup KBLI 50113 menurut uraian resmi meliputi aktivitas pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut serta wisata bahari. Ruang lingkup ini juga mencakup pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk tujuan wisata yang berfokus pada melihat pemandangan, serta penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 50113

  • Pengangkutan penumpang untuk wisata atau rekreasi di laut dan wisata bahari.
  • Pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk tujuan wisata (melihat pemandangan).
  • Penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) beserta penyediaan operator layanan penyewaan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 50113 tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, dokumen tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan secara tegas dari KBLI 50113.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi meliputi: pengoperasian kapal wisata untuk membawa penumpang melihat pemandangan laut; pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang disediakan khusus untuk wisata melihat pemandangan bawah laut; dan penyewaan kapal atau angkutan laut untuk tujuan wisata termasuk layanan operator yang mengelola penyewaan tersebut. Semua contoh ini diambil dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa data hanya mencantumkan skala usaha Menengah dan Besar beserta tingkat risikonya. Informasi mengenai skala usaha lain (misalnya mikro atau kecil) tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50113 adalah: Sertifikat Standar. Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data; tidak ada perincian tambahan mengenai jenis sertifikat, syarat teknis, atau penerbitan lain dalam dokumen sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 50113 tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang proses administratif di instansi manapun, melainkan pencatatan bahwa data sumber tidak menyajikan nilai jangka waktu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "50113 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata". Ini menandakan bahwa judul dan kode pada versi sebelumnya memiliki padanan yang sama menurut data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50113 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa kode dan judul dipertahankan pada pembaruan yang didokumentasikan dalam sumber data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 50113, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan untuk wisata/rekreasi di laut, wisata bahari, pengoperasian passenger submersible craft untuk wisata, atau penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya); perhatikan skala usaha yang relevan karena data hanya mencantumkan tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar; dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 50113?

KBLI 50113 berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata" dan meliputi kegiatan pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut serta wisata bahari, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 50113?

Kegiatan yang termasuk antara lain pengangkutan penumpang untuk wisata/rekreasi di laut, pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata melihat pemandangan, serta penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 50113?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 50113?

Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk skala usaha Usaha Menengah dan Usaha Besar. Informasi mengenai skala usaha lain tidak tercantum dalam data.