Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata (melihat pemandangan); - penyewaan angkutan laut untuk wisata (melihat pemandangan) berikut operatornya.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
50113 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata, 50113
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
$47
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 14 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</li> <li>Crew list</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagai- mana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).
Jangka Waktu: 14 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$49
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat diploma iii di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussiness plan)
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal (bussines plan)
Jangka Waktu: 14 Hari
Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling sedikit 1 (satu) unit tongkang berukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage atau memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 175 (seratus tujuh puluh lima) gross tonnage atau Tongkang bermesin sebagai- mana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaannya dilampiri dengan general arrange- ment (ga).
Jangka Waktu: 14 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui:<br> <ol type="a"> <li>Grosse akta kapal</li> <li>Surat ukur kapal yang masih berlaku</li> <li>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</li> <li>Crew list</li> </ol>
Jangka Waktu: 14 Hari
Bagi perusahaan patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil gt 5000 (lima ribu gross tonnage) dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia
Jangka Waktu: 14 Hari
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui: a. Grosse akta kapal b. Surat ukur kapal yang masih berlaku c. Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan d. Crew list
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik sehat untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Surat Izin Operasi Khusus (SIOPSUS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
50113
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 50113.
KBLI 50113, dengan judul resmi "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata", merujuk pada kelompok kegiatan ekonomi yang mencakup pengangkutan untuk tujuan wisata atau rekreasi di laut, termasuk aktivitas wisata bahari. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan dan contoh kegiatan pada kode ini.
Ruang lingkup KBLI 50113 menurut uraian resmi meliputi aktivitas pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut serta wisata bahari. Ruang lingkup ini juga mencakup pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk tujuan wisata yang berfokus pada melihat pemandangan, serta penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 50113 tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan kata lain, dokumen tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan secara tegas dari KBLI 50113.
Contoh penerapan yang diturunkan secara langsung dari uraian resmi meliputi: pengoperasian kapal wisata untuk membawa penumpang melihat pemandangan laut; pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) yang disediakan khusus untuk wisata melihat pemandangan bawah laut; dan penyewaan kapal atau angkutan laut untuk tujuan wisata termasuk layanan operator yang mengelola penyewaan tersebut. Semua contoh ini diambil dari uraian resmi tanpa penambahan kegiatan lain.
Data menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa data hanya mencantumkan skala usaha Menengah dan Besar beserta tingkat risikonya. Informasi mengenai skala usaha lain (misalnya mikro atau kecil) tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 50113 adalah: Sertifikat Standar. Ini merupakan informasi yang tersedia dalam data; tidak ada perincian tambahan mengenai jenis sertifikat, syarat teknis, atau penerbitan lain dalam dokumen sumber.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 50113 tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang proses administratif di instansi manapun, melainkan pencatatan bahwa data sumber tidak menyajikan nilai jangka waktu.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk kode ini adalah: "50113 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata". Ini menandakan bahwa judul dan kode pada versi sebelumnya memiliki padanan yang sama menurut data.
Status perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 50113 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa kode dan judul dipertahankan pada pembaruan yang didokumentasikan dalam sumber data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 50113, perhatikan hal-hal yang secara eksplisit tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pengangkutan untuk wisata/rekreasi di laut, wisata bahari, pengoperasian passenger submersible craft untuk wisata, atau penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya); perhatikan skala usaha yang relevan karena data hanya mencantumkan tingkat risiko untuk Usaha Menengah dan Usaha Besar; dan catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi teknis, persyaratan tambahan, atau jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 50113 berjudul "Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata" dan meliputi kegiatan pengangkutan untuk wisata atau rekreasi di laut serta wisata bahari, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pengangkutan penumpang untuk wisata/rekreasi di laut, pengoperasian kapal penumpang di bawah permukaan air (passenger submersible craft) untuk wisata melihat pemandangan, serta penyewaan angkutan laut untuk wisata beserta operatornya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur penerbitan sertifikat tersebut.
Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk skala usaha Usaha Menengah dan Usaha Besar. Informasi mengenai skala usaha lain tidak tercantum dalam data.