← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode

71204 - Jasa Pengujian Teknis

Kelompok ini mencakup - aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses;

Status Perubahan

Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium, 71205 - Jasa Kalibrasi/Metrologi

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 71204?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

71204

Jasa Pengujian Teknis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 71204: Jasa Pengujian Teknis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71204.

Pengertian KBLI 71204

KBLI 71204 — Jasa Pengujian Teknis mengacu pada kelompok kegiatan yang, menurut uraian resmi, mencakup aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses. Istilah ini merujuk pada layanan teknis yang fokus pada pengambilan sampel dan pemeriksaan awal terkait sifat fisik, kimia, atau proses untuk tujuan penentuan karakteristik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71204

Ruang lingkup KBLI 71204 berdasarkan uraian resmi adalah terbatas pada aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama penentuan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 71204

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 71204 adalah:

  • Aktivitas pengambilan contoh (sampel) untuk menentukan karakteristik bahan atau proses.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 71204 tidak secara eksplisit merinci kegiatan yang tidak termasuk. Data yang digunakan tidak memuat daftar pengecualian rinci. Untuk membedakan, perhatikan padanan KBLI pada bagian terpisah yang memuat kode-kode terkait pada KBLI 2020 yang memiliki kaitan atau cakupan berbeda.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Pengambilan sampel bahan baku untuk menentukan karakteristik bahan sebelum digunakan dalam proses produksi.
  • Pengambilan sampel produk pada tahapan proses untuk menentukan karakteristik proses produksi.
  • Pengambilan contoh laboratorium dari material untuk analisis karakteristik tertentu yang relevan dengan kualitas atau spesifikasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi risiko menurut skala usaha. Setiap kombinasi tercantum sebagaimana tersedia dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini merupakan klasifikasi tingkat risiko menurut skala usaha yang tercantum dalam data. Perhatikan bahwa data tidak menjelaskan perbedaan rinci dalam persyaratan administratif atau teknis untuk masing-masing tingkat risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 71204 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA BALAI/INSTITUSI PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data untuk proses perizinan terkait KBLI 71204 adalah:

  • 14 Hari
  • 3 Hari
  • 30 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Catatan: jangka waktu tersebut disajikan sebagai informasi sesuai data yang tersedia dan bukan pernyataan jaminan bahwa izin akan terbit dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 71204 pada KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium
  • 71205 - Jasa Kalibrasi/Metrologi
  • 71208 - Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
  • 71209 - Analisis Dan Uji Teknis Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 71204 dalam data adalah:

  • Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 71204, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha Anda termasuk dalam uraian resmi: aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses.
  • Periksa jenis perizinan berusaha yang tercantum pada data (Izin, NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar khusus yang disebutkan) pada sistem perizinan yang relevan seperti OSS untuk mengetahui persyaratan administratif yang berlaku.
  • Perhatikan klasifikasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data memuat kombinasi lengkap untuk setiap skala usaha, namun tidak merinci persyaratan teknis per tingkat risiko.
  • Jika informasi teknis atau pengecualian tidak tercantum dalam data, maka data tersebut tidak menyediakan detail tersebut; langkah verifikasi lebih lanjut melalui saluran resmi diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 71204 mencakup pengujian laboratorium lengkap?

Uraian resmi KBLI 71204 hanya menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau proses. Data tidak menyatakan bahwa pengujian laboratorium lengkap termasuk atau tidak; untuk padanan terkait pengujian laboratorium lihat bagian padanan KBLI 2020.

Perizinan apa saja yang dicatat untuk KBLI 71204?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA BALAI/INSTITUSI PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN.

Berapa lama waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Data mencantumkan jangka waktu 14 Hari, 3 Hari, 30 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi ini hanya disajikan sesuai data yang tersedia dan tidak menjamin waktu penerbitan.

Apakah semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama untuk KBLI 71204?

Tidak. Data memuat kombinasi tingkat risiko berbeda untuk setiap skala usaha; untuk setiap skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercantum tingkat risiko Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi sesuai data.