← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

86994 - Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 86904 - Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86994?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86994

Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86994: Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86994.

Pengertian KBLI 86994

KBLI 86994 berjudul Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation). Definisi ini merujuk pada klasifikasi kegiatan pengangkutan khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86994

Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri." Dari uraian tersebut, ruang lingkup difokuskan pada pengangkutan medis khusus yang dilaksanakan untuk rute antar kota atau antar provinsi di dalam wilayah nasional dan menggunakan moda seperti pesawat udara dan ambulans sesuai kebutuhan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86994

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86994 meliputi pengangkutan khusus orang sakit dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Pengangkutan menggunakan pesawat udara untuk tujuan evakuasi medis antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.
  • Pengangkutan menggunakan ambulans (darurat/evakuasi) untuk pemindahan pasien antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.
  • Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan tertentu yang memerlukan pengangkutan khusus bagi orang sakit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 86994 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian kegiatan. Informasi perbedaan atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Evakuasi medis pasien antar provinsi menggunakan pesawat udara karena kondisi medis yang memerlukan rujukan ke fasilitas di provinsi lain.
  • Pemindahan pasien antar kota menggunakan ambulans darat untuk tujuan rujukan atau perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan di kota lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko yang dikaitkan dengan skala usaha. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86994 adalah:

  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - EVAKUASI MEDIS

Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum dalam data; pelaku usaha harus merujuk pada sistem OSS atau ketentuan resmi terkait untuk rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 28 Hari
  • 3 Hari

Catatan: jangka waktu tersebut tercantum dalam data sebagai informasi. Jangka waktu yang tercantum bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut. Detail prosedur dan kondisi penerbitan terdapat pada mekanisme resmi yang relevan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 86904 - Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 86994 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pengkodean ulang dari versi sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 86994, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dari data:

  • Pastikan klasifikasi kegiatan sesuai dengan uraian resmi, yaitu pengangkutan khusus orang sakit menggunakan pesawat udara atau ambulans untuk tujuan antar kota/antar provinsi di dalam negeri.
  • Periksa skala usaha yang dimiliki dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menyertakan tingkat risiko berdasarkan skala usaha.
  • Verifikasi jenis perizinan berusaha yang tercantum (Sertifikat Standar; Sertifikat Standar - EVAKUASI MEDIS) melalui kanal resmi seperti OSS untuk mengetahui persyaratan teknis atau administratif yang berlaku.
  • Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai informasi; jangka waktu tersebut bukan jaminan penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 86994?

KBLI 86994 adalah klasifikasi untuk Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara dan ambulans untuk tujuan antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 86994?

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengangkutan khusus orang sakit dengan moda seperti pesawat udara dan ambulans, dilakukan berdasarkan keadaan tertentu untuk rute antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 86994?

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari data yang tersedia.

Perizinan apa yang tercantum dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - EVAKUASI MEDIS". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "28 Hari" dan "3 Hari". Jangka waktu tersebut hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin.