Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 86904 - Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), 51108
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86994
Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86994.
KBLI 86994 berjudul Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation). Definisi ini merujuk pada klasifikasi kegiatan pengangkutan khusus yang diperuntukkan bagi orang sakit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan: "Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans, berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri." Dari uraian tersebut, ruang lingkup difokuskan pada pengangkutan medis khusus yang dilaksanakan untuk rute antar kota atau antar provinsi di dalam wilayah nasional dan menggunakan moda seperti pesawat udara dan ambulans sesuai kebutuhan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86994 meliputi pengangkutan khusus orang sakit dengan karakteristik sebagai berikut:
Data uraian resmi untuk KBLI 86994 tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian kegiatan. Informasi perbedaan atau kegiatan yang perlu dibedakan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan tingkat risiko yang dikaitkan dengan skala usaha. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86994 adalah:
Informasi ini menunjukkan jenis perizinan yang tercantum dalam data; pelaku usaha harus merujuk pada sistem OSS atau ketentuan resmi terkait untuk rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Catatan: jangka waktu tersebut tercantum dalam data sebagai informasi. Jangka waktu yang tercantum bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam periode tersebut. Detail prosedur dan kondisi penerbitan terdapat pada mekanisme resmi yang relevan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 86994 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pengkodean ulang dari versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 86994, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dari data:
KBLI 86994 adalah klasifikasi untuk Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation), yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara dan ambulans untuk tujuan antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengangkutan khusus orang sakit dengan moda seperti pesawat udara dan ambulans, dilakukan berdasarkan keadaan tertentu untuk rute antar kota atau antar provinsi di dalam negeri.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi ini berasal langsung dari data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" dan "Sertifikat Standar - EVAKUASI MEDIS". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "28 Hari" dan "3 Hari". Jangka waktu tersebut hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan izin.