Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, seperti personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
Status Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85578
Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85578.
KBLI 85578 berjudul "Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, meliputi personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, dan personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
Ruang lingkup KBLI 85578 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan fokus pada jasa pendidikan bagi berbagai jenis personel penerbangan dan pada pengangkutan khusus awak pesawat untuk tujuan pendidikan. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk ke dalam kelompok ini.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian terhadap KBLI 85578. Karena itu, informasi mengenai kegiatan yang secara tegas harus dibedakan atau dikecualikan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh-contoh kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 85578, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: penyelenggaraan pelatihan untuk awak pesawat udara, program pendidikan untuk petugas bandar udara, pelatihan navigasi penerbangan untuk teknisi dan operator, program pelatihan keamanan penerbangan, serta layanan pengangkutan khusus awak pesawat untuk keperluan kegiatan pendidikan.
Data KBLI 85578 memuat kombinasi tingkat risiko bagi setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Catatan: daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dan beberapa skala tercatat pada dua tingkat risiko sesuai data.
Jenis perizinan berusaha yang tercatat dalam data untuk KBLI 85578 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Penulisan perizinan di atas mengikuti data yang tersedia dan tidak menambahkan penjelasan tentang penerbitan atau persyaratan yang tidak tercantum.
Dalam data tercantum beberapa jangka waktu penerbitan: 3 Hari, 30 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut hanya disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 85578 dengan klasifikasi KBLI 2020, sesuai data, adalah:
Data menunjukkan jenis perubahan: Gabung Kode, Pecah Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 85578, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85578; periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; tinjau jenis perizinan berusaha yang ada dalam data karena daftar tersebut mencakup Izin dan berbagai Sertifikat Standar; catat jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi saja. Informasi teknis, dokumen persyaratan rinci, atau langkah tata cara pendaftaran tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 85578 berjudul "Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan" dan menurut uraian resmi mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta serta pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, meliputi pendidikan personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan, dan pengangkutan khusus awak pesawat untuk pendidikan.
Data mencantumkan beberapa jenis perizinan: Izin, Sertifikat Standar, serta berbagai Sertifikat Standar khusus Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dan Sertifikat lembaga pendidikan dan pelatihan Penerbangan Bidang Penerbang, ditulis persis seperti yang tercantum dalam data.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).