← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode, Gabung Kode

85578 - Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan

Kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, seperti personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.

Status Perubahan

Pecah Kode, Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85578?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85578

Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85578: Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85578.

Pengertian KBLI 85578

KBLI 85578 berjudul "Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta, meliputi personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, dan personel keamanan penerbangan. Kelompok ini juga mencakup pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85578

Ruang lingkup KBLI 85578 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan fokus pada jasa pendidikan bagi berbagai jenis personel penerbangan dan pada pengangkutan khusus awak pesawat untuk tujuan pendidikan. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk ke dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85578

  • Jasa pendidikan personel pesawat udara.
  • Jasa pendidikan personel bandar udara.
  • Jasa pendidikan personel navigasi penerbangan.
  • Jasa pendidikan personel keamanan penerbangan.
  • Pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian terhadap KBLI 85578. Karena itu, informasi mengenai kegiatan yang secara tegas harus dibedakan atau dikecualikan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh kegiatan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 85578, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain: penyelenggaraan pelatihan untuk awak pesawat udara, program pendidikan untuk petugas bandar udara, pelatihan navigasi penerbangan untuk teknisi dan operator, program pelatihan keamanan penerbangan, serta layanan pengangkutan khusus awak pesawat untuk keperluan kegiatan pendidikan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 85578 memuat kombinasi tingkat risiko bagi setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data; tidak semua skala usaha memiliki risiko yang sama dan beberapa skala tercatat pada dua tingkat risiko sesuai data.

Perizinan Berusaha

Jenis perizinan berusaha yang tercatat dalam data untuk KBLI 85578 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Personil Penguji Pesawat Sinar-X RDI)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Iradiator)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Keahliasn pada Radiografi Industri)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan ketenaganukliran (Petugas Keamanan Sumber Radioaktif)
  • Sertifikat Standar - Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran (Petugas Proteksi Radiasi Industri)
  • Sertifikat Standar - Sertifikat lembaga pendidikan dan pelatihan Penerbangan Bidang Penerbang

Penulisan perizinan di atas mengikuti data yang tersedia dan tidak menambahkan penjelasan tentang penerbitan atau persyaratan yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum beberapa jangka waktu penerbitan: 3 Hari, 30 Hari, 5 Hari, dan 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut hanya disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 85578 dengan klasifikasi KBLI 2020, sesuai data, adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
  • 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
  • 85496 - Pendidikan Awak Pesawat dan jasa Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan jenis perubahan: Gabung Kode, Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 85578

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 85578, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85578; periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; tinjau jenis perizinan berusaha yang ada dalam data karena daftar tersebut mencakup Izin dan berbagai Sertifikat Standar; catat jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi saja. Informasi teknis, dokumen persyaratan rinci, atau langkah tata cara pendaftaran tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 85578?

KBLI 85578 berjudul "Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan" dan menurut uraian resmi mencakup jasa pendidikan personel penerbangan yang dilakukan oleh swasta serta pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 85578?

Kegiatan yang termasuk, sesuai uraian resmi, meliputi pendidikan personel pesawat udara, personel bandar udara, personel navigasi penerbangan, personel keamanan penerbangan, dan pengangkutan khusus awak pesawat untuk pendidikan.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85578?

Data mencantumkan beberapa jenis perizinan: Izin, Sertifikat Standar, serta berbagai Sertifikat Standar khusus Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dan Sertifikat lembaga pendidikan dan pelatihan Penerbangan Bidang Penerbang, ditulis persis seperti yang tercantum dalam data.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 85578 berdasarkan skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Kecil (Menengah Tinggi; Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi; Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi).