Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85311 - Pendidikan Tinggi Akademik Pemerintah, 85312 - Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Pemerintah
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85401
Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85401.
KBLI 85401 berjudul Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal.
Ruang lingkup KBLI 85401 berdasar uraian resmi adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pada universitas, institut, dan sekolah tinggi. Fokusnya adalah penyelenggaraan program akademik dan vokasi pada berbagai jenjang formal yang disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan termasuk dalam KBLI 85401 meliputi penyelenggaraan pendidikan pemerintah pada jenjang:
Tempat penyelenggaraan yang tercantum adalah universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan pemerintah. Orientasi kegiatan adalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal.
Uraian resmi untuk KBLI 85401 tidak secara eksplisit menyebut kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian. Data yang digunakan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dibedakan dari kelompok ini.
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85401 sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum secara terpisah sesuai data:
Informasi di atas menggambarkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data; tidak berarti seluruh skala usaha memiliki risiko yang sama tanpa mempertimbangkan konteks atau verifikasi lebih lanjut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85401 adalah: Sertifikat Standar. Penulisan persis jenis perizinan mengikuti data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 85401 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) menurut data adalah:
Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode. Penyajian ini mengikuti data yang tersedia dan tidak menguraikan implikasi administratif atau operasional lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 85401, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan judul resmi yang digunakan adalah "Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah"; pahami ruang lingkup yang mengacu pada penyelenggaraan pendidikan diploma, sarjana, magister, doktoral, dan pendidikan setara akademik, profesi, serta vokasi oleh universitas, institut, atau sekolah tinggi pemerintah; ketahui bahwa perizinan terkait yang tercantum adalah Sertifikat Standar; dan catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari) sebagai informasi, bukan sebagai kepastian penerbitan.
KBLI 85401, Pendidikan Tinggi Umum Pemerintah, mencakup pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal.
Data menunjukkan empat kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi. Setiap kombinasi tercantum sesuai data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "3 Hari". Informasi tersebut adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.