← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

74991 - Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca, meliputi - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, dan wahana terbang lainnya; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat lainnya. Kelompok ini tidak mencakup

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 74902 - Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 74991?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

74991

Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 74991: Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74991.

Pengertian KBLI 74991

KBLI 74991 dengan judul resmi Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca. Uraian resmi menyebutkan kegiatan prakiraan cuaca serta berbagai aktivitas jasa modifikasi cuaca menggunakan sarana udara dan darat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74991

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas prakiraan cuaca dan aktivitas jasa modifikasi cuaca. Modifikasi cuaca yang dimaksud mencakup penggunaan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, wahana terbang lainnya, serta penggunaan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 74991

  • Aktivitas prakiraan cuaca (penyediaan analisis dan prediksi kondisi cuaca).
  • Aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat terbang.
  • Aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA).
  • Aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan balon udara dan wahana terbang lainnya.
  • Aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 74991 menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" tetapi data yang tersedia tidak merinci kegiatan yang dikecualikan. Karena itu, informasi spesifik mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan layanan prakiraan cuaca berdasarkan analisis atmosfer.
  • Pelaksanaan jasa modifikasi cuaca yang menggunakan pesawat terbang sebagai wahana pelaksana.
  • Penyelenggaraan jasa modifikasi cuaca menggunakan pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau SPUKTA.
  • Operasi modifikasi cuaca dengan balon udara atau wahana terbang lainnya.
  • Penerapan teknik modifikasi cuaca yang menggunakan generator dan wahana modifikasi dari darat.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 74991 dikategorikan menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Dalam data untuk KBLI 74991 tercantum perizinan berusaha sebagai berikut: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah OSS berbasis risiko relevan sebagai konteks prinsip perizinan berbasis tingkat risiko, namun rincian prosedur atau persyaratan teknis spesifik tidak dicantumkan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan pasti bahwa izin akan diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 74991 adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 74902 - Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 74991 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 74991, terutama karena uraian menyebutkan kedua kelompok kegiatan: prakiraan cuaca dan modifikasi cuaca menggunakan berbagai wahana.
  • Tinjau skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) karena tingkat risiko yang terkait berbeda-beda dan semua kombinasi risiko tercantum dalam data.
  • Siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, sesuai kebutuhan proses pendaftaran di OSS berbasis risiko.
  • Perhatikan bahwa uraian resmi menyebutkan pengecualian tetapi data tidak merinci pengecualian tersebut; jika perlu, rujuk dokumen resmi yang lebih lengkap untuk klarifikasi sebelum pendaftaran.
  • Informasi jangka waktu penerbitan (3 Hari) disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 74991?

Menurut uraian resmi, kegiatan utama meliputi aktivitas prakiraan cuaca dan aktivitas jasa modifikasi cuaca yang menggunakan pesawat terbang, PUTA/SPUKTA, balon udara, wahana terbang lainnya, serta generator dan wahana modifikasi dari darat.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 74991?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum di data ini.

Apa arti frasa "Kelompok ini tidak mencakup" dalam uraian resmi?

Uraian resmi memang menyebutkan frasa tersebut, namun data yang digunakan tidak memuat rincian kegiatan yang dikecualikan. Oleh karena itu, informasi pengecualian tidak tersedia dalam data ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI 74991?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.