Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca, meliputi - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, dan wahana terbang lainnya; - aktivitas jasa modifikasi cuaca dengan menggunakan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat lainnya. Kelompok ini tidak mencakup
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 74902 - Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, 51108
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
74991
Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74991.
KBLI 74991 dengan judul resmi Jasa Meteorologi dan Prakiraan Cuaca mencakup penyediaan jasa analisis meteorologi terhadap atmosfer serta memprediksi proses dan kondisi cuaca. Uraian resmi menyebutkan kegiatan prakiraan cuaca serta berbagai aktivitas jasa modifikasi cuaca menggunakan sarana udara dan darat.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi aktivitas prakiraan cuaca dan aktivitas jasa modifikasi cuaca. Modifikasi cuaca yang dimaksud mencakup penggunaan pesawat terbang, pesawat udara tanpa awak (PUTA)/sistem pesawat udara kecil tanpa awak (SPUKTA), balon udara, wahana terbang lainnya, serta penggunaan generator dan wahana modifikasi cuaca dari darat.
Uraian resmi KBLI 74991 menyatakan frasa "Kelompok ini tidak mencakup" tetapi data yang tersedia tidak merinci kegiatan yang dikecualikan. Karena itu, informasi spesifik mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk KBLI 74991 dikategorikan menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Dalam data untuk KBLI 74991 tercantum perizinan berusaha sebagai berikut: NIB dan Sertifikat Standar. Istilah OSS berbasis risiko relevan sebagai konteks prinsip perizinan berbasis tingkat risiko, namun rincian prosedur atau persyaratan teknis spesifik tidak dicantumkan dalam data ini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan pasti bahwa izin akan diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 74991 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 74991 adalah: Pecah Kode.
Menurut uraian resmi, kegiatan utama meliputi aktivitas prakiraan cuaca dan aktivitas jasa modifikasi cuaca yang menggunakan pesawat terbang, PUTA/SPUKTA, balon udara, wahana terbang lainnya, serta generator dan wahana modifikasi dari darat.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum di data ini.
Uraian resmi memang menyebutkan frasa tersebut, namun data yang digunakan tidak memuat rincian kegiatan yang dikecualikan. Oleh karena itu, informasi pengecualian tidak tersedia dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "3 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.