Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas fotografi dari udara, meliputi pemotretan dengan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup - angkutan udara untuk melihat pemandangan, lihat subgolongan 5110.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 74202 - Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan, 90023 - Aktivitas Pelaku Kreatif Seni Rupa
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
74201
Aktivitas Fotografi Udara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 74201.
KBLI 74201 berjudul "Aktivitas Fotografi Udara" dan mencakup kegiatan fotografi yang dilakukan dari udara. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi pemotretan dengan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan sebagainya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah semua aktivitas yang berkaitan dengan fotografi yang dilakukan dari udara menggunakan berbagai platform udara. Penjelasan resmi menekankan aspek pemotretan udara sebagai inti kegiatan dalam kelompok ini.
Kegiatan yang termasuk adalah aktivitas fotografi dari udara, secara eksplisit mencakup pemotretan menggunakan pesawat udara dan pesawat tanpa awak sesuai dengan uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk yaitu angkutan udara untuk melihat pemandangan. Untuk kegiatan tersebut, arahan resmi merujuk pada subgolongan 5110, sehingga aktivitas sightseeing udara perlu dibedakan dari KBLI 74201.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi layanan pemotretan dari pesawat udara berawak dan layanan pemotretan menggunakan pesawat tanpa awak (drone) untuk keperluan fotografi udara. Uraian resmi menyatakan "dan sebagainya", yang menunjukkan adanya kemungkinan penggunaan platform udara lain yang berfungsi untuk fotografi, namun rincian tambahan tentang platform lain tidak tercantum dalam data.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 74201. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko pada setiap skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama dan tidak ada seleksi salah satu tingkat tanpa dasar dari data.
Berdasarkan data, perizinan berusaha untuk KBLI 74201 mencakup:
Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian prosedur, persyaratan teknis, atau otoritas penerbit yang lebih spesifik.
Data mencantumkan "3 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan terhadap KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan dan tidak menjabarkan implikasi administratif lebih lanjut.
Sebelum memilih KBLI 74201 pastikan aktivitas usaha sejajar dengan uraian resmi: fokus pada fotografi dari udara seperti pemotretan dengan pesawat berawak dan pesawat tanpa awak. Jika kegiatan utama adalah angkutan udara untuk melihat pemandangan, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak termasuk dan perlu dibedakan sesuai arahan dalam uraian resmi.
Data tidak mencantumkan persyaratan teknis rinci, kewajiban lingkungan, atau rincian modal dan tenaga kerja; informasi tersebut tidak tersedia dalam data dan tidak boleh diandaikan.
KBLI 74201 adalah kategori "Aktivitas Fotografi Udara" yang menurut uraian resmi mencakup pemotretan dari udara menggunakan pesawat udara, pesawat tanpa awak, dan sejenisnya.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa angkutan udara untuk melihat pemandangan tidak termasuk dan perlu dibedakan, merujuk pada subgolongan 5110.
Data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang terkait. Data tidak memuat rincian prosedur atau persyaratan teknis untuk memperoleh perizinan tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.