← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

84231 - Kepolisian

Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 84231 - Kepolisian, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 84231?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

84231

Kepolisian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 84231: Kepolisian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 84231.

Pengertian KBLI 84231

KBLI 84231 berjudul Kepolisian. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi—meliputi administrasi, operasional, dan kegiatan lain—yang melayani masyarakat umum secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai bidang keamanan dan ketertiban.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84231

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan yang berhubungan dengan pengaduan, penanganan kriminal, pemeliharaan ketertiban hukum, pengusutan tindak pidana, serta kegiatan polisi rahasia. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan batasan kegiatan untuk KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 84231

Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 84231 meliputi:

  • Pelayanan pengaduan dari masyarakat;
  • Kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penindakan tindak pidana;
  • Penegakan ketertiban hukum;
  • Penyelidikan dan pengusutan tindak pidana;
  • Kegiatan polisi rahasia;
  • Pelaksanaan fungsi administratif dan operasional kepolisian yang melayani masyarakat umum.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 84231 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar pengecualian. Namun, pada padanan dengan KBLI 2020 tercantum kode lain yang harus dibedakan dari kegiatan kepolisian. Pada data padanan terdapat kode berikut dari KSNI/KBLI 2020 yang perlu diperhatikan agar tidak tercampur dengan kegiatan kepolisian:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga

Dengan demikian, kegiatan yang termasuk dalam 51108 perlu dibedakan dari kegiatan yang tercakup dalam KBLI 84231. Informasi rinci mengenai pembagian aktivitas antara kode-kode tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 84231 meliputi:

  • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait gangguan keamanan;
  • Melakukan penyelidikan untuk mengusut tindak pidana;
  • Melaksanakan operasi kepolisian untuk menjaga ketertiban umum;
  • Melaksanakan peran pelayanan administratif kepolisian yang mendukung fungsi operasional.

Semua contoh di atas diambil langsung dari uraian resmi; data tidak mencantumkan contoh usaha lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkatan risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 84231. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa semua skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang tersedia. Tidak ada rincian tambahan dalam data mengenai variasi risiko di dalam setiap skala usaha.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 84231 adalah Sertifikat Standar. Data ini hanya mencantumkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat informasi tambahan mengenai prosedur, lembaga penerbit, atau persyaratan teknis untuk memperoleh sertifikat tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat pada data untuk KBLI 84231 adalah sebagai berikut:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 84231 - Kepolisian

Padanan ini menunjukkan keterkaitan atau korespondensi antara entri KBLI 2025 dan entri sebelumnya pada KBLI 2020 sebagaimana dicantumkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 84231 tercatat sebagai Tetap. Artinya judul dan/atau ruang lingkup utama dikategorikan tetap menurut informasi yang tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 84231, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan penentuan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau keterangan lingkungan. Selain itu, perizinan yang tercantum hanya disebutkan sebagai Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari, di mana kedua informasi tersebut disajikan sesuai data dan bukan pernyataan jaminan. Jika kebutuhan informasi lebih rinci diperlukan, data ini tidak mencantumkan detail tambahan tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 84231?

KBLI 84231 berjudul "Kepolisian" dan, menurut uraian resmi, mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional, dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum dalam berbagai bidang keamanan dan ketertiban.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 84231?

Kegiatan termasuk menerima pengaduan, penanganan kriminal, menjaga ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, kegiatan polisi rahasia, serta kegiatan administratif dan operasional kepolisian yang melayani publik, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 84231 dan berapa lama penerbitannya?

Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Apakah ada kegiatan yang perlu dibedakan dari KBLI 84231?

Padanan dengan KBLI 2020 mencantumkan kode 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga yang perlu dibedakan dari kegiatan kepolisian. Data tidak memuat rincian pemisahan aktivitas antara kode-kode tersebut.