Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 84231 - Kepolisian, 51108
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
84231
Kepolisian
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 84231.
KBLI 84231 berjudul Kepolisian. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup seluruh kegiatan polisi—meliputi administrasi, operasional, dan kegiatan lain—yang melayani masyarakat umum secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai bidang keamanan dan ketertiban.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi layanan yang berhubungan dengan pengaduan, penanganan kriminal, pemeliharaan ketertiban hukum, pengusutan tindak pidana, serta kegiatan polisi rahasia. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan batasan kegiatan untuk KBLI ini.
Kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 84231 meliputi:
Uraian resmi KBLI 84231 tidak secara eksplisit mencantumkan daftar pengecualian. Namun, pada padanan dengan KBLI 2020 tercantum kode lain yang harus dibedakan dari kegiatan kepolisian. Pada data padanan terdapat kode berikut dari KSNI/KBLI 2020 yang perlu diperhatikan agar tidak tercampur dengan kegiatan kepolisian:
Dengan demikian, kegiatan yang termasuk dalam 51108 perlu dibedakan dari kegiatan yang tercakup dalam KBLI 84231. Informasi rinci mengenai pembagian aktivitas antara kode-kode tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh-contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 84231 meliputi:
Semua contoh di atas diambil langsung dari uraian resmi; data tidak mencantumkan contoh usaha lain di luar uraian tersebut.
Data menunjukkan tingkatan risiko untuk setiap skala usaha pada KBLI 84231. Kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa semua skala usaha yang tercantum pada data memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang tersedia. Tidak ada rincian tambahan dalam data mengenai variasi risiko di dalam setiap skala usaha.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 84231 adalah Sertifikat Standar. Data ini hanya mencantumkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat informasi tambahan mengenai prosedur, lembaga penerbit, atau persyaratan teknis untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Catatan: informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercatat pada data untuk KBLI 84231 adalah sebagai berikut:
Padanan ini menunjukkan keterkaitan atau korespondensi antara entri KBLI 2025 dan entri sebelumnya pada KBLI 2020 sebagaimana dicantumkan dalam data.
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 84231 tercatat sebagai Tetap. Artinya judul dan/atau ruang lingkup utama dikategorikan tetap menurut informasi yang tersedia dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 84231, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan penentuan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini. Data tidak memuat rincian teknis, persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, atau keterangan lingkungan. Selain itu, perizinan yang tercantum hanya disebutkan sebagai Sertifikat Standar dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 3 Hari, di mana kedua informasi tersebut disajikan sesuai data dan bukan pernyataan jaminan. Jika kebutuhan informasi lebih rinci diperlukan, data ini tidak mencantumkan detail tambahan tersebut.
KBLI 84231 berjudul "Kepolisian" dan, menurut uraian resmi, mencakup seluruh kegiatan polisi (administrasi, operasional, dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum dalam berbagai bidang keamanan dan ketertiban.
Kegiatan termasuk menerima pengaduan, penanganan kriminal, menjaga ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, kegiatan polisi rahasia, serta kegiatan administratif dan operasional kepolisian yang melayani publik, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "3 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
Padanan dengan KBLI 2020 mencantumkan kode 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga yang perlu dibedakan dari kegiatan kepolisian. Data tidak memuat rincian pemisahan aktivitas antara kode-kode tersebut.