← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

84234 - Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahanan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 84234 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 84234?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

84234

Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 84234: Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 84234.

Pengertian KBLI 84234

KBLI 84234 berjudul "Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahan yang bergerak dalam bidang pemadam dan pencegahan kebakaran serta aktivitas terkait penanggulangan keadaan darurat dalam negeri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 84234

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan, serta penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti pemulihan setelah bencana.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 84234

  • Administrasi pasukan pemadam api umum maupun khusus.
  • Operasi pasukan pemadam api untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran.
  • Penyelamatan manusia dan penyelamatan hewan terkait kebakaran atau keadaan darurat.
  • Pemberian bantuan terhadap bencana nasional dan banjir.
  • Bantuan tanggap untuk kecelakaan di jalan.
  • Penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri termasuk pemulihan setelah bencana.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi KBLI 84234 tidak secara spesifik menyebutkan kegiatan yang "tidak termasuk". Namun untuk pemahaman pembeda, padanan dengan KBLI 2020 mencantumkan kode lain yang relevan; bagian Padanan dengan KBLI 2020 pada dokumen ini perlu diperhatikan saat membedakan klasifikasi kegiatan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyelenggaraan administrasi dan komando pasukan pemadam kebakaran untuk pencegahan dan pemadaman kebakaran.
  • Operasional unit pemadam khusus yang melakukan pemadaman pada lokasi berisiko tinggi.
  • Unit penyelamatan melakukan evakuasi dan pertolongan untuk korban kebakaran atau banjir.
  • Pemberian bantuan logistik dan dukungan operasi saat bencana nasional atau kejadian banjir.
  • Respon dan bantuan terhadap kecelakaan di jalan yang memerlukan operasi penyelamatan.
  • Penyediaan bantuan darurat dan dukungan pemulihan dalam kondisi darurat domestik pasca-bencana.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini disajikan sesuai data; pembacaan istilah "tingkat risiko" mengikuti terminologi penilaian risiko usaha yang dipakai dalam penetapan perizinan berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 84234 dalam data adalah: Sertifikat Standar. Ketentuan mengenai rincian atau persyaratan Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah: 3 Hari. Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap KBLI 2020 adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 84234 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data berisi: "-". Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan nomenklatur atau substantif terkait kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 84234, karena contoh dan ruang lingkup harus diturunkan dari uraian tersebut.
  2. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan teknis atau dokumen pendukung untuk Sertifikat Standar tidak tersedia dalam data ini.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum per skala usaha sebagaimana dimuat dalam data saat menilai klasifikasi risiko.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tertera adalah informasi dalam data dan bukan jaminan ketersediaan atau kepastian penerbitan izin dalam praktik.
  5. Jika perlu pembeda terhadap klasifikasi lain, tinjau padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk identifikasi perbedaan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 84234?

KBLI 84234 adalah klasifikasi untuk "Kegiatan Lembaga Pemerintahan Bidang Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran" yang mencakup administrasi dan operasi pasukan pemadam api serta kegiatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk antara lain administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus, pencegahan dan pemadaman kebakaran, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir, kecelakaan di jalan, serta penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri.

Apa tingkat risiko untuk usaha berskala kecil menurut data ini?

Untuk Usaha Kecil tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah "Menengah Tinggi".

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 84234?

Data mencantumkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 84234.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 3 Hari; catatan bahwa angka ini adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.