← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

85402 - Pendidikan Tinggi Umum Swasta

Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85321 - Pendidikan Tinggi Akademik Swasta, 85322 - Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85402?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85402

Pendidikan Tinggi Umum Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85402: Pendidikan Tinggi Umum Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85402.

Pengertian KBLI 85402

KBLI 85402 berjudul Pendidikan Tinggi Umum Swasta. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85402

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada institusi seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi. Fokus kegiatan adalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal pada berbagai jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85402

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta pada jenjang:

  • Diploma
  • Sarjana
  • Magister
  • Doktoral
  • Pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya

Institusi yang disebutkan secara eksplisit meliputi universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan swasta.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan dalam teks yang diberikan. Karena itu, data ini tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 85402.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan program diploma, sarjana, magister, doktoral, serta program akademik, profesi, atau vokasi yang dijalankan oleh universitas, institut, atau sekolah tinggi swasta. Contoh tersebut diturunkan langsung dari deskripsi jenjang dan jenis institusi yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85402. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko untuk setiap skala usaha; informasi tersebut harus dibaca sebagaimana tercantum dan tidak disederhanakan tanpa rujukan tambahan dari sumber resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85402 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data menyatakan jenis perizinan tersebut secara ringkas; rincian persyaratan, proses, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 13 Hari
  • 3 Hari

Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik. Data tidak memuat kondisi, syarat, atau mekanisme penerbitan yang menjelaskan perbedaan antara kedua nilai waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 pada data adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 85321 - Pendidikan Tinggi Akademik Swasta
  • 85322 - Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta

Daftar padanan ini disajikan persis seperti dalam data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 85402 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Baca uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan jenjang dan jenis institusi yang tercantum (universitas, institut, sekolah tinggi swasta; jenjang diploma hingga doktoral serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi).
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda, karena data menunjukkan adanya variasi tingkat risiko pada setiap skala usaha.
  3. Perizinan berusaha yang tercatat adalah Izin dan Sertifikat Standar; data tidak memberikan detail prosedur, persyaratan teknis, atau lembaga penerbit.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum hadir sebagai informasi dalam data tetapi bukan jaminan waktu penerbitan dalam praktik.

Data yang digunakan tidak memuat informasi lebih rinci seperti persyaratan administratif, teknis, atau lingkungan; informasi tersebut harus dicari pada sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 85402?

KBLI 85402 berjudul Pendidikan Tinggi Umum Swasta dan, menurut uraian resmi, mencakup penyelenggaraan pendidikan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya yang diselenggarakan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi.

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 85402?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau prosedurnya.

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 85402 menurut skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing memiliki tingkat Menengah Tinggi dan Tinggi sesuai daftar yang disediakan. Data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko per skala.

Apa arti jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "13 Hari" dan "3 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.