Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup pendidikan yang diselenggarakan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya, dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal. Kelompok ini mencakup pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85321 - Pendidikan Tinggi Akademik Swasta, 85322 - Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85402
Pendidikan Tinggi Umum Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85402.
KBLI 85402 berjudul Pendidikan Tinggi Umum Swasta. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup penyelenggaraan pendidikan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya dengan orientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pendidikan tinggi yang diselenggarakan swasta pada institusi seperti universitas, institut, dan sekolah tinggi. Fokus kegiatan adalah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan humaniora secara universal pada berbagai jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta pada jenjang:
Institusi yang disebutkan secara eksplisit meliputi universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan swasta.
Uraian resmi tidak menyatakan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan dalam teks yang diberikan. Karena itu, data ini tidak memuat daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 85402.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan program diploma, sarjana, magister, doktoral, serta program akademik, profesi, atau vokasi yang dijalankan oleh universitas, institut, atau sekolah tinggi swasta. Contoh tersebut diturunkan langsung dari deskripsi jenjang dan jenis institusi yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 85402. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko untuk setiap skala usaha; informasi tersebut harus dibaca sebagaimana tercantum dan tidak disederhanakan tanpa rujukan tambahan dari sumber resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85402 adalah:
Data menyatakan jenis perizinan tersebut secara ringkas; rincian persyaratan, proses, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data tetapi bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik. Data tidak memuat kondisi, syarat, atau mekanisme penerbitan yang menjelaskan perbedaan antara kedua nilai waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 pada data adalah:
Daftar padanan ini disajikan persis seperti dalam data yang digunakan.
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Gabung Kode.
Sebelum memilih KBLI 85402 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
Data yang digunakan tidak memuat informasi lebih rinci seperti persyaratan administratif, teknis, atau lingkungan; informasi tersebut harus dicari pada sumber resmi terkait jika diperlukan.
KBLI 85402 berjudul Pendidikan Tinggi Umum Swasta dan, menurut uraian resmi, mencakup penyelenggaraan pendidikan swasta pada jenjang diploma, sarjana, magister, doktoral, serta pendidikan setara akademik, profesi, dan vokasi lainnya yang diselenggarakan oleh universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau prosedurnya.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing‑masing memiliki tingkat Menengah Tinggi dan Tinggi sesuai daftar yang disediakan. Data menunjukkan lebih dari satu tingkat risiko per skala.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "13 Hari" dan "3 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.