← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

85530 - Kegiatan Sekolah Mengemudi

Kelompok ini mencakup - kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85499 - Pendidikan Lainnya Swasta

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85530?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85530

Kegiatan Sekolah Mengemudi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85530: Kegiatan Sekolah Mengemudi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85530.

Pengertian KBLI 85530

KBLI 85530 berjudul "Kegiatan Sekolah Mengemudi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial) serta kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85530

Ruang lingkup KBLI 85530 dibatasi pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang bersifat nonkomersial untuk pengemudi pribadi, serta kegiatan pendidikan dalam bidang penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Uraian resmi adalah sumber utama penetapan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85530

  • Kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial).
  • Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas membatasi kegiatan pada penyelenggaraan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Oleh karena itu, kegiatan pendidikan atau pelatihan yang menerbitkan sertifikat komersial atau izin berusaha komersial perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 85530 sesuai uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan kursus mengemudi bagi individu yang hendak memperoleh keterampilan mengemudi untuk keperluan pribadi (nonkomersial); serta penyelenggaraan program pendidikan di sekolah penerbangan, sekolah pelayaran, atau sekolah perkapalan yang bertujuan pendidikan nonkomersial tanpa penerbitan sertifikat atau izin komersial.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data mencantumkan kedua tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI 85530, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menjelaskan kategori perizinan yang relevan sebagaimana tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 85530 adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga
  • 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal
  • 85499 - Pendidikan Lainnya Swasta

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 85530 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85530, terutama terkait sifat nonkomersial dan penerbitan sertifikat atau izin komersial.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan—data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk tiap skala usaha; pahami bahwa masing-masing kombinasi tercantum dalam data.
  3. Perhatikan jenis perizinan berusaha yang tercantum ("Izin" dan "Sertifikat Standar") sebagai bagian dari informasi resmi dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("3 Hari") merupakan informasi dalam data, bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam setiap keadaan.
  5. Jika kegiatan usaha menerbitkan sertifikat atau izin komersial, kegiatan tersebut perlu dibedakan karena tidak termasuk dalam uraian resmi KBLI 85530.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85530?

KBLI 85530 mencakup sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial) dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial, sesuai uraian resmi.

Apakah kegiatan yang menerbitkan sertifikat komersial termasuk?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial; kegiatan yang menerbitkan sertifikat komersial perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 85530 menurut uraian resmi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85530?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar".

Apa tingkat risiko untuk usaha sekolah mengemudi menurut data?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar); semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.