Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85499 - Pendidikan Lainnya Swasta
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85530
Kegiatan Sekolah Mengemudi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85530.
KBLI 85530 berjudul "Kegiatan Sekolah Mengemudi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial) serta kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial.
Ruang lingkup KBLI 85530 dibatasi pada penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang bersifat nonkomersial untuk pengemudi pribadi, serta kegiatan pendidikan dalam bidang penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Uraian resmi adalah sumber utama penetapan ruang lingkup ini.
Uraian resmi secara tegas membatasi kegiatan pada penyelenggaraan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Oleh karena itu, kegiatan pendidikan atau pelatihan yang menerbitkan sertifikat komersial atau izin berusaha komersial perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 85530 sesuai uraian resmi.
Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penyelenggaraan kursus mengemudi bagi individu yang hendak memperoleh keterampilan mengemudi untuk keperluan pribadi (nonkomersial); serta penyelenggaraan program pendidikan di sekolah penerbangan, sekolah pelayaran, atau sekolah perkapalan yang bertujuan pendidikan nonkomersial tanpa penerbitan sertifikat atau izin komersial.
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama; data mencantumkan kedua tingkat risiko untuk setiap skala usaha yang tercantum.
Menurut data KBLI 85530, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan menjelaskan kategori perizinan yang relevan sebagaimana tercantum.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau kondisi.
Padanan kode KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 85530 adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 85530 adalah "Pecah Kode". Informasi ini menunjukkan perubahan klasifikasi kode dibandingkan versi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
KBLI 85530 mencakup sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial) dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial; kegiatan yang menerbitkan sertifikat komersial perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam KBLI 85530 menurut uraian resmi.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar".
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko Menengah Tinggi dan Tinggi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar); semua kombinasi tersebut tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan penerbitan.