← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

71109 - Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Kelompok ini mencakup - aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering, yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, seperti: - permesinan, dan proses industri; - proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; - jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik; - jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian; - jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air; - jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga; - jasa konsultansi teknik lingkungan; - jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas; - jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, - jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa proses industrial lainnya;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga, 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, 51108

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga (SS-AUBN)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Untuk badan usaha, dan lembaga tertentu: a. Surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya b. Surat Rekomendasi dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat Latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school) c. Rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: 1) Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan 2) Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan 3) Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Untuk Perorangan, menyampaikan dokumen rencana kegiatan angkutan udara yang paling sedikit memuat: a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan b. Rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi dan c. Sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah perizinan berusaha diterbitkan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mematuhi peraturan perundangundangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundangundangan lain yang berlaku

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada menteri (kecuali untuk perorangan)

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 71109?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

71109

Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 71109: Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 71109.

Pengertian KBLI 71109

Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya

KBLI 71109 berjudul "Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya". Kode ini mencakup aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengaplikasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan dalam dokumen ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71109

Ruang lingkup KBLI 71109 meliputi berbagai layanan konsultansi dan perancangan enjinering terkait permesinan, proses industri, proyek teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas, rekayasa konstruksi bangunan baik hunian maupun nonhunian, pekerjaan teknik sipil sumber daya air, pekerjaan mekanikal dalam bangunan, bangunan fasilitas olahraga, konsultansi teknik lingkungan, sistem kendali lalu lintas, serta rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, dan rekayasa proses industri.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 71109

  • Perancangan dan konsultansi enjinering untuk permesinan dan proses industri.
  • Proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, dan teknik lalu lintas.
  • Jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik.
  • Jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian.
  • Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air.
  • Jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan dan rekayasa bangunan fasilitas olahraga.
  • Jasa konsultansi teknik lingkungan.
  • Jasa konsultansi terkait konstruksi sistem kendali lalu lintas.
  • Jasa rekayasa konstruksi pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik.
  • Jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi, dan fasilitas produksi, serta jasa rekayasa proses industrial lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 71109 pada data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian tertentu. Jika diperlukan pembandingan dengan kode lain, periksa padanan KBLI 2020 pada bagian terkait.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Jasa konsultansi perancangan mesin dan proses produksi untuk fasilitas manufaktur (diambil dari "permesinan, dan proses industri").
  • Perancangan proyek teknik sipil yang melibatkan teknik hidrolik atau lalu lintas (diambil dari "proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas").
  • Jasa rekayasa konstruksi bangunan hunian dan nonhunian (diambil dari "jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian").
  • Perancangan dan konsultansi untuk pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik (diambil dari uraian mengenai rekayasa konstruksi pembangkit dan jaringan transmisi).
  • Konsultansi teknik lingkungan dan konsultansi sistem kendali lalu lintas (diambil dari frasa "jasa konsultansi teknik lingkungan" dan "jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas").

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 71109. Berikut seluruh kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 71109 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Perlu dicatat bahwa istilah-istilah ini disajikan sesuai data dan menjadi bagian dari informasi perizinan yang terkait dengan KBLI. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme OSS atau penerbitan dokumen tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyertakan beberapa nilai jangka waktu penerbitan yang terkait dengan KBLI 71109. Nilai yang tercantum adalah:

  • 10 Hari
  • 15 Hari
  • 3 Hari
  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa dokumen perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 71109 adalah:

  • 51108 - Angkutan Udara Bukan Niaga 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data untuk KBLI 71109 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 71109, karena uraian resmi menjadi acuan ruang lingkup kegiatan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan dengan usaha Anda, karena data memuat berbagai kombinasi skala dan risiko.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai informasi, namun bukan jaminan waktu penerbitan dokumen.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Pecah Kode) bila diperlukan untuk keperluan komparasi atau verifikasi internal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa makna judul resmi KBLI 71109?

Judul resmi adalah "Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya" dan mencakup aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering sesuai uraian resmi yang digunakan sebagai sumber utama.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 71109?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.

Apakah data ini menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk?

Uraian resmi yang tersedia dalam data tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian.

Apa saja kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 71109?

Data mencantumkan kombinasi lengkap untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) dengan tingkat risiko: Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi.