KBLI 63122
Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Baca penjelasan lengkap KBLI 63122Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 63122
KBLI 63122 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan web portal dan/atau platform digital yang menyediakan layanan berupa sarana untuk mencari, mengakses, dan menyajikan informasi dari berbagai sumber secara daring. KBLI 63122 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang platform digital dan portal web.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63122
Ruang lingkup KBLI 63122 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyediaan web portal atau platform digital. Kegiatan ini mencakup pembuatan, pengelolaan, dan pemeliharaan situs web yang berfungsi sebagai pintu gerbang informasi, forum diskusi, komunitas daring, serta platform yang menghubungkan pengguna dengan berbagai sumber daya digital. Usaha dalam KBLI ini tidak terbatas pada penyediaan konten berita, namun juga mencakup forum, marketplace, direktori online, dan layanan berbasis komunitas.
Contoh Jenis Usaha KBLI 63122
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 63122 antara lain:
- Portal berita daring (online news portal)
- Marketplace atau platform jual beli online
- Forum komunitas dan diskusi daring
- Direktori bisnis atau jasa online
- Platform edukasi berbasis web
- Platform crowdfunding dan donasi online
- Situs agregator konten dan informasi
Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 63122 pada saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang web portal atau platform digital dengan KBLI 63122 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan berusaha, hingga pengajuan izin operasional jika diperlukan. Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Selain itu, pemilihan KBLI yang sesuai seperti KBLI 63122 sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib memperhatikan regulasi terkait perlindungan data, keamanan siber, dan ketentuan lain yang relevan dengan aktivitas digital.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 63122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 63122 dengan KBLI lain dalam satu NIB sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan OSS.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengembangkan bisnis digitalnya serta memastikan seluruh aspek legalitas telah terpenuhi melalui proses perizinan usaha yang terintegrasi di OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.