KBLI 62021

Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi

Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 62021
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 62021

KBLI 62021 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha khusus pengembangan perangkat lunak (software). KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan, perancangan, dan pengembangan perangkat lunak, baik untuk kebutuhan sendiri maupun komersial. Dengan adanya KBLI 62021, pelaku usaha dapat memperoleh pengakuan legalitas serta kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62021

Ruang lingkup KBLI 62021 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan dan pengembangan perangkat lunak. Ini meliputi jasa konsultasi perangkat lunak, perencanaan struktur aplikasi, penulisan kode program, pengujian, perbaikan bug, hingga pemeliharaan software. Selain itu, KBLI 62021 juga mencakup pengembangan aplikasi mobile, web, serta integrasi sistem perangkat lunak sesuai kebutuhan klien atau pasar.

Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, maupun perusahaan berbadan hukum seperti PT atau CV yang bergerak di bidang teknologi informasi. Dengan demikian, KBLI 62021 sangat relevan bagi perusahaan startup, konsultan IT, maupun pelaku industri digital lain yang fokus pada pengembangan software.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 62021

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 62021 antara lain:

  • Pembuatan aplikasi mobile (Android/iOS)
  • Pengembangan perangkat lunak akuntansi atau sistem keuangan
  • Jasa pembuatan website dan aplikasi web
  • Pembuatan perangkat lunak ERP (Enterprise Resource Planning)
  • Pengembangan software khusus (custom software development) untuk kebutuhan perusahaan atau organisasi
  • Pembuatan aplikasi e-commerce
  • Jasa integrasi sistem perangkat lunak

Semua kegiatan tersebut wajib menggunakan KBLI 62021 saat melakukan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang pengembangan perangkat lunak wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga pemenuhan komitmen lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam proses pengajuan perizinan usaha, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 62021 sebagai kode klasifikasi utama. Pengurusan perizinan melalui OSS tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah terkait pengembangan usaha berbasis teknologi informasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 62021

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 62021. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 62021 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di berbagai bidang teknologi informasi secara legal dan terstruktur.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.