KBLI 61300
Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 61300Pengertian KBLI 61300
KBLI 61300 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup penyelenggaraan telekomunikasi nirkabel. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang telekomunikasi nirkabel, seperti layanan telepon seluler, internet nirkabel, dan jasa komunikasi lainnya yang menggunakan jaringan tanpa kabel. Pengklasifikasian ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61300
Ruang lingkup KBLI 61300 meliputi seluruh aktivitas yang berfokus pada penyediaan layanan komunikasi nirkabel, baik untuk suara, data, maupun multimedia. Kegiatan usaha ini mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi nirkabel, serta penyediaan jasa akses dan konektivitas bagi pelanggan. Pelaku usaha di bidang ini dapat berperan sebagai operator jaringan, penyedia layanan akses internet, maupun penyelenggara jasa komunikasi berbasis teknologi nirkabel lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61300
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 61300 antara lain:
- Penyelenggara telepon seluler (operator GSM, CDMA, dan teknologi sejenis)
- Penyedia layanan internet nirkabel (wireless internet service provider/WISP)
- Operator jaringan komunikasi berbasis satelit
- Penyedia layanan komunikasi suara, data, dan multimedia melalui jaringan nirkabel
- Penyedia jasa akses internet berbasis mobile broadband
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 61300 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin usaha penyelenggaraan telekomunikasi, serta izin-izin teknis lainnya yang relevan. Dengan perizinan usaha yang sah, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 61300
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61300. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61300 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, asalkan seluruh izin yang diperlukan untuk masing-masing bidang usaha telah dipenuhi melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang ingin menjalankan beberapa jenis usaha terkait telekomunikasi dan teknologi informasi secara bersamaan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.