KBLI 61911

Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61911
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61911

KBLI 61911 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang jasa akses internet. KBLI 61911 secara spesifik mencakup penyediaan layanan akses internet, baik melalui jaringan tetap maupun bergerak, yang memungkinkan pengguna mengakses dan menggunakan internet untuk berbagai keperluan. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61911

Ruang lingkup KBLI 61911 meliputi seluruh kegiatan usaha yang menyediakan jasa akses internet kepada pelanggan, baik individu maupun badan usaha. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai teknologi, seperti fiber optik, kabel, wireless, hingga jaringan seluler. Pelaku usaha dalam KBLI ini bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur, pengelolaan jaringan, dan layanan akses internet yang aman serta andal bagi pelanggan.

Selain itu, ruang lingkup KBLI 61911 juga mencakup penjualan paket akses internet, pemasangan sambungan internet, serta layanan purna jual yang berhubungan langsung dengan kebutuhan akses internet pelanggan. Kegiatan usaha ini berperan penting dalam mendukung transformasi digital dan meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61911

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61911 antara lain:

  • Penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP)
  • Perusahaan penyewaan bandwidth internet untuk keperluan korporat
  • Operator jaringan Wi-Fi publik di area perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat umum
  • Penyedia layanan akses internet berbasis satelit
  • Layanan internet rumah (home internet) baik dengan jaringan kabel maupun nirkabel

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 61911 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 61911

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa akses internet dengan KBLI 61911 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha berbasis risiko, dan pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memenuhi standar infrastruktur dan keamanan jaringan. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan mendukung pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI dengan KBLI 61911

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61911. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61911 dengan kode KBLI lainnya, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan sektoral terkait. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang relevan, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.