KBLI 61919

Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61919
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61919

KBLI 61919 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas jasa telekomunikasi lainnya yang tidak diklasifikasikan pada kelompok manapun. KBLI ini berada di bawah sektor informasi dan komunikasi, lebih spesifik pada kategori penyedia jasa telekomunikasi di luar telepon kabel, nirkabel, dan satelit. KBLI 61919 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa telekomunikasi yang sifatnya khusus atau belum tercakup pada KBLI telekomunikasi lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61919

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 61919 meliputi berbagai layanan telekomunikasi yang tidak termasuk dalam kategori layanan telepon tetap, telepon seluler, atau komunikasi melalui satelit. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat berupa penyediaan akses jaringan telekomunikasi khusus, layanan komunikasi data, penyewaan infrastruktur jaringan, hingga aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang bersifat unik dan inovatif.

Selain itu, KBLI 61919 juga mencakup usaha yang menyediakan layanan komunikasi untuk kebutuhan terbatas atau komunitas tertentu, seperti jaringan komunikasi internal perusahaan, layanan paging, serta telekomunikasi berbasis teknologi baru yang belum terklasifikasikan pada KBLI lainnya. Dengan demikian, KBLI 61919 memberikan ruang bagi inovasi dalam bidang jasa telekomunikasi di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61919

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61919 antara lain:

  • Penyediaan layanan komunikasi data melalui jaringan khusus
  • Penyewaan jaringan telekomunikasi privat untuk perusahaan atau instansi
  • Layanan paging atau penyampaian pesan singkat khusus
  • Penyediaan jaringan komunikasi internal untuk kawasan industri atau perumahan
  • Layanan jaringan virtual private network (VPN) untuk kebutuhan bisnis
  • Usaha penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi inovatif yang belum terdaftar pada KBLI lain

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 61919 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang KBLI 61919 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi secara nasional yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai bidang usaha.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 61919 meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan komitmen perizinan berusaha, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan memanfaatkan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan operasionalnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor telekomunikasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61919

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61919. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61919 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan portofolio bisnisnya dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar. Namun, setiap penggabungan tetap harus dicant

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.