KBLI 61100
Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Baca penjelasan lengkap KBLI 61100Pengertian KBLI 61100
KBLI 61100 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha di bidang telekomunikasi kabel. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa telekomunikasi menggunakan jaringan kabel, termasuk transmisi suara, data, gambar, serta layanan komunikasi lainnya. KBLI 61100 sangat penting sebagai dasar legalitas dan kejelasan bidang usaha dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61100
Ruang lingkup KBLI 61100 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan layanan telekomunikasi melalui jaringan kabel. Hal ini mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur jaringan kabel, baik untuk komunikasi suara, data, maupun multimedia. Selain itu, ruang lingkupnya juga menyertakan layanan akses internet berbasis kabel, layanan jaringan privat, serta pengelolaan dan penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada pihak lain.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61100
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61100 antara lain:
- Penyedia jasa internet berbasis kabel (ISP kabel)
- Operator telekomunikasi kabel untuk layanan suara dan data
- Pembangunan dan pengelolaan jaringan fiber optic
- Penyewaan jaringan kabel untuk kebutuhan komunikasi perusahaan
- Penyedia layanan VoIP berbasis kabel
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 61100 untuk memastikan kesesuaian bidang usaha saat mengajukan perizinan usaha di OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 61100 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang digunakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Proses perizinan ini meliputi:
- Pendaftaran usaha dan pengisian data sesuai KBLI 61100
- Pengajuan perizinan dasar seperti NIB dan Izin Usaha
- Pemenuhan persyaratan teknis dan komitmen sesuai regulasi sektor telekomunikasi
- Penerbitan izin operasional setelah verifikasi data
Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 61100
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61100. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61100 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di OSS, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tercantum dengan jelas dalam dokumen legalitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.