← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Kode/Cakupan Baru

61108 - Aktivitas Jasa Teleponi Dasar

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.

Status Perubahan

Kode/Cakupan Baru

Padanan KBLI 2020

61100 - Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, 61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, 61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61108?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61108

Aktivitas Jasa Teleponi Dasar

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61108: Aktivitas Jasa Teleponi Dasar

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61108.

Pengertian KBLI 61108

KBLI 61108 berjudul Aktivitas Jasa Teleponi Dasar. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61108

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir, dengan penggunaan teknologi circuit switched atau teknologi lain, serta melalui media jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Fokus utamanya adalah layanan komunikasi suara (voice) dasar yang diberikan langsung kepada end user.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61108

  • Penyelenggaraan layanan teleponi dasar menggunakan teknologi circuit switched.
  • Penyelenggaraan layanan teleponi dasar menggunakan teknologi selain circuit switched.
  • Penyelenggaraan layanan teleponi dasar melalui jaringan tetap.
  • Penyelenggaraan layanan teleponi dasar melalui jaringan bergerak.
  • Penyelenggaraan layanan teleponi dasar melalui satelit.
  • Penyediaan komunikasi suara (voice) dasar langsung kepada pelanggan akhir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 61108 tidak secara eksplisit mencantumkan kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Namun, padanan dengan kode-kode KBLI 2020 disediakan untuk membantu penelusuran historis atau klasifikasi sebelumnya (lihat bagian Padanan dengan KBLI 2020).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan layanan teleponi suara dasar kepada pelanggan akhir melalui:

  • Jaringan tetap (misalnya layanan telepon berbasis jaringan tetap).
  • Jaringan bergerak (misalnya layanan teleponi dasar melalui operator seluler).
  • Jaringan satelit (misalnya layanan teleponi dasar yang memanfaatkan satelit untuk cakupan tertentu).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 61108 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum apa adanya sesuai data:

  1. Usaha Mikro – Tingkat Risiko: Tinggi
  2. Usaha Kecil – Tingkat Risiko: Tinggi
  3. Usaha Menengah – Tingkat Risiko: Tinggi
  4. Usaha Besar – Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61108 adalah:

  • Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
  • Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia dan bukan pernyataan bahwa izin akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau pemohon.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 61108 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 61100 - Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
  • 61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
  • 61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit

Status Perubahan KBLI

Dalam data, jenis perubahan указан sebagai: Kode/Cakupan Baru. Ini menunjukkan bahwa kode atau cakupan untuk aktivitas ini merupakan pembaruan dibandingkan klasifikasi sebelumnya menurut data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 61108, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: tinjau uraian resmi untuk memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan definisi layanan teleponi dasar; tinjau daftar perizinan berusaha yang tercantum pada data; dan perhatikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha yang disediakan. Selain itu, catatan jangka waktu penerbitan tersedia dalam data namun bukan jaminan penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 61108?

KBLI 61108 adalah klasifikasi untuk Aktivitas Jasa Teleponi Dasar yang mencakup penyelenggaraan layanan teleponi suara dasar kepada pelanggan akhir melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, atau satelit, menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 61108?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial"; "Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit"; dan "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi".

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan KBLI ini?

Data menunjukkan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Tinggi". Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagaimana adanya dalam data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: "3 Hari". Informasi ini adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa penerbitan izin akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.