← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61101 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur berbasis kabel (baik kabel darat maupun laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, termasuk - penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor); - penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, antarnegara (baik melalui kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut), antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network), baik dengan titik akses maupun pelanggan (rumah/hunian dan kantor); - penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas, lihat kelompok 43212.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61100 - Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, 61929 - Jasa Multimedia Lainnya, 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61101

Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61101: Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61101.

Pengertian KBLI 61101

KBLI 61101 berjudul "Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel" dan mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi yang menggunakan infrastruktur berbasis kabel (kabel darat maupun kabel laut) untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video. Uraian resmi KBLI ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup usaha yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61101

Ruang lingkup KBLI 61101 meliputi penyediaan dan pengoperasian jaringan kabel untuk berbagai fungsi komunikasi. Secara khusus, uraian resmi menyebut penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan (misalnya rumah/hunian dan kantor), penghubungan antarwilayah/antarpulau/antarnegara melalui kabel darat atau kabel laut, serta koneksi antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti (core network).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61101

  • Pengoperasian jaringan telekomunikasi berbasis kabel untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video.
  • Penyediaan jaringan akses atau distribusi kabel kepada pelanggan rumah/hunian dan kantor.
  • Penyediaan jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antarwilayah, antarpulau, atau antarnegara menggunakan kabel darat maupun sistem komunikasi kabel laut.
  • Penyediaan koneksi antargedung, antarsentral telekomunikasi, antarmenara seluler, antarpusat data, atau antarjaringan inti.
  • Penyewaan kapasitas jaringan kabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 61101 secara tegas menyebutkan bahwa aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas tidak termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain (lihat kelompok 43212 menurut uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: penyediaan jaringan akses kabel kepada rumah dan kantor; penyediaan jaringan kabel yang menghubungkan antarpulau menggunakan kabel laut; penyewaan kapasitas jaringan kabel (misalnya kapasitas fiber optik teresterial) kepada penyelenggara jaringan lain; serta pengoperasian koneksi antarpusat data atau antarmenara seluler. Contoh-contoh ini bersumber dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan di luar yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Uraian data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 61101 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dan mencerminkan pengelompokan dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61101 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Izin
  • Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan: 3 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini merupakan data yang tercantum dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian waktu penerbitan untuk setiap permohonan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 61101 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 61100 - Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
  • 61929 - Jasa Multimedia Lainnya
  • 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 61101 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 61101, perhatikan hal-hal yang eksplisit disebutkan dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan jaringan kabel untuk transmisi), kenali bahwa instalasi kabel tanpa pengoperasian tidak termasuk dalam KBLI ini (lihat kelompok 43212), tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan, serta perhatikan jenis perizinan yang tercantum (termasuk NIB dan Sertifikat Standar). Informasi jangka waktu penerbitan yang tersedia dalam data juga dapat menjadi referensi, namun bukan kepastian waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 61101?

KBLI 61101 adalah klasifikasi untuk "Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel" yang mencakup pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi berbasis kabel untuk transmisi suara, data, teks, audio, dan video, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 61101?

Aktivitas instalasi kabel jaringan tanpa pengoperasian fasilitas tidak termasuk dalam KBLI 61101; kegiatan tersebut perlu dibedakan dan dirujuk ke kelompok lain (uraian resmi menyebut kelompok 43212).

Perizinan berusaha apa saja yang tercantum untuk KBLI 61101?

Data mencantumkan perizinan berikut: "Izin"; "Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial"; "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya"; "NIB"; dan "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini tercantum dalam data, namun tidak merupakan kepastian waktu penerbitan untuk setiap kasus.