← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61901 - Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61911 - Jasa Panggilan Premium (Premium Call), 61911

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Penyelenggaraan Jasa Panggilan Premium (Premium Call)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi dan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61901?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61901

Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61901: Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61901.

Pengertian KBLI 61901

KBLI 61901, berjudul Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call), mengacu pada kelompok kegiatan yang mencakup penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi dengan menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami lingkup dan batasan aktivitas yang termasuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61901

Ruang lingkup KBLI 61901 dibatasi pada penyelenggaraan layanan panggilan telepon yang menggunakan mekanisme tarif premium serta pemanfaatan kode akses intelligent network (IN) untuk menghubungkan penelepon ke agen panggilan premium atau ke rekaman informasi. Penjelasan resmi ini menentukan cakupan aktivitas yang dimaksud tanpa menyebutkan aspek operasional teknis yang lebih rinci.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61901

  • Penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium.
  • Penyelenggaraan jasa panggilan telepon dengan tarif premium yang mengalihkan penelepon ke rekaman informasi melalui kode akses intelligent network (IN) panggilan premium.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 61901 tidak secara eksplisit mencantumkan aktivitas yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data yang tersedia tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk; setiap pembedaannya harus merujuk pada uraian resmi atau data lain yang relevan jika ada.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan layanan panggilan berbayar yang menghubungkan penelepon ke call center yang dikategorikan sebagai agen panggilan premium, dengan tarif premi pada saat panggilan berlangsung.
  • Penyediaan layanan panggilan berbayar yang memutar rekaman informasi berbayar melalui kode akses intelligent network (IN) untuk panggilan premium.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sesuai data:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 61901 adalah:

  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menjamin atau menggantikan pemeriksaan persyaratan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh instansi berwenang.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 61901 adalah 1 Hari. Keterangan jangka waktu ini disajikan sebagai informasi pada data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:

  • 61911 - Jasa Panggilan Premium (Premium Call)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang dicatat untuk KBLI ini adalah Recoding/Pindah Kode, sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan cocok dengan uraian resmi KBLI 61901—yaitu penyelenggaraan jasa panggilan telepon tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi menggunakan kode akses IN.
  2. Periksa bahwa perizinan yang tercantum dalam data (Sertifikat Standar) relevan dengan kegiatan yang dijalankan; data tidak menyebut perizinan lain selain yang tercantum.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang tertera untuk setiap skala usaha; data menyatakan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala yang tercantum, sehingga perencanaan kepatuhan dan pengelolaan risiko perlu disesuaikan dengan tingkat tersebut.
  4. Catatan jangka waktu penerbitan (1 Hari) hanya merupakan informasi dalam data; tidak boleh dipandang sebagai kepastian waktu penerbitan oleh instansi terkait.
  5. Data tidak memuat pengecualian kegiatan atau persyaratan teknis tambahan; jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, rujukan harus dilakukan pada dokumen resmi yang relevan atau pihak berwenang terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 61901?

KBLI 61901 berjudul "Aktivitas Jasa Panggilan Premium (Premium Call)" dan mencakup penyelenggaraan jasa panggilan telepon tarif premium yang terhubung ke agen panggilan premium dan/atau rekaman informasi menggunakan kode akses intelligent network (IN) panggilan premium, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 61901?

Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan layanan panggilan telepon tarif premium yang menghubungkan penelepon ke agen panggilan premium dan/atau layanan panggilan premium yang memutar rekaman informasi melalui kode akses IN, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data KBLI menunjukkan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi ini diambil dari data dan tidak menggantikan verifikasi persyaratan tambahan yang mungkin diberlakukan oleh instansi terkait.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 1 Hari. Keterangan ini bersifat informatif sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.