Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit, 61929 - Jasa Multimedia Lainnya, 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61103
Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61103.
KBLI 61103 — Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit mengelompokkan kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi yang menggunakan infrastruktur berbasis satelit untuk konektivitas umum. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini dan menyebutkan jenis infrastruktur dan layanan jaringan yang terkait dengan aktivitas berbasis satelit.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyediaan dan pengoperasian infrastruktur satelit dan layanan jaringan yang menggunakan infrastruktur tersebut untuk konektivitas umum. Uraian resmi secara khusus menyebut teknologi dan elemen jaringan berbasis satelit serta penyediaan konektivitas jaringan (network services) termasuk layanan tetap sebagai contoh penerapan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak menyatakan frasa "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan aktivitas terkait yang sebelumnya dikategorikan lain dan oleh karena itu perlu dibedakan saat memilih kode KBLI. Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa uraian resmi pada sumber data ini terpotong di bagian contoh layanan (kalimat terakhir berhenti setelah kata "atau"). Informasi kelanjutan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum di bawah ini. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.
Daftar ini adalah representasi langsung dari data; variasi tingkat risiko menurut skala usaha harus diperhatikan ketika memilih kategori dan mengajukan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61103 adalah:
Penulisan perizinan di atas mengikuti data asli. Jenis perizinan dan persyaratan teknis terkait tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data yang digunakan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:
Informasi jangka waktu tersebut adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam rentang waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan lebih lanjut tentang perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 61103 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: cakupan kegiatan (infrastruktur satelit dan layanan jaringan), kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko yang bervariasi, serta jenis perizinan yang tercantum. Uraian resmi pada data ini terpotong pada bagian akhir sehingga detail tambahan yang mungkin relevan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.
KBLI 61103 berjudul "Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit" dan mencakup pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, sesuai uraian resmi dalam data.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit; Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya; NIB; dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
Contoh yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan konektivitas tetap antara dua titik menggunakan VSAT (sebagai contoh backhaul seluler), pengoperasian stasiun bumi, pengelolaan pusat kendali satelit, dan penyediaan satelit pada orbit geostasioner, menengah, dan rendah.