← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61103 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit

Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit, 61929 - Jasa Multimedia Lainnya, 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

21

Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 3 Hari

22

Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61103

Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61103: Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61103.

Pengertian KBLI 61103

KBLI 61103 — Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit mengelompokkan kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi yang menggunakan infrastruktur berbasis satelit untuk konektivitas umum. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini dan menyebutkan jenis infrastruktur dan layanan jaringan yang terkait dengan aktivitas berbasis satelit.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61103

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup penyediaan dan pengoperasian infrastruktur satelit dan layanan jaringan yang menggunakan infrastruktur tersebut untuk konektivitas umum. Uraian resmi secara khusus menyebut teknologi dan elemen jaringan berbasis satelit serta penyediaan konektivitas jaringan (network services) termasuk layanan tetap sebagai contoh penerapan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61103

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum.
  • Penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya.
  • Penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (contoh yang disebut dalam uraian: komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak menyatakan frasa "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun, padanan KBLI 2020 yang tercantum menunjukkan aktivitas terkait yang sebelumnya dikategorikan lain dan oleh karena itu perlu dibedakan saat memilih kode KBLI. Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit
  • 61929 - Jasa Multimedia Lainnya
  • 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Perlu diperhatikan bahwa uraian resmi pada sumber data ini terpotong di bagian contoh layanan (kalimat terakhir berhenti setelah kata "atau"). Informasi kelanjutan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan konektivitas tetap antara dua titik menggunakan VSAT (contoh disebutkan sebagai backhaul seluler menggunakan VSAT).
  • Pengoperasian stasiun bumi untuk menghubungkan satelit dengan jaringan darat.
  • Pengelolaan pusat kendali satelit dan sentral gerbang yang mengatur lalu lintas komunikasi berbasis satelit.
  • Penyediaan dan pemeliharaan satelit pada orbit geostasioner, orbit menengah (MEO), dan orbit rendah (LEO) sebagaimana disebut dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum di bawah ini. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko bervariasi menurut skala usaha dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Daftar ini adalah representasi langsung dari data; variasi tingkat risiko menurut skala usaha harus diperhatikan ketika memilih kategori dan mengajukan perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61103 adalah:

  • Izin
  • Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan di atas mengikuti data asli. Jenis perizinan dan persyaratan teknis terkait tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit
  • 61929 - Jasa Multimedia Lainnya
  • 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan lebih lanjut tentang perubahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 61103 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: cakupan kegiatan (infrastruktur satelit dan layanan jaringan), kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko yang bervariasi, serta jenis perizinan yang tercantum. Uraian resmi pada data ini terpotong pada bagian akhir sehingga detail tambahan yang mungkin relevan tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 61103?

KBLI 61103 berjudul "Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit" dan mencakup pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, sesuai uraian resmi dalam data.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 61103?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit; Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Lainnya; NIB; dan Sertifikat Standar.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.

Apa contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Contoh yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyediaan konektivitas tetap antara dua titik menggunakan VSAT (sebagai contoh backhaul seluler), pengoperasian stasiun bumi, pengelolaan pusat kendali satelit, dan penyediaan satelit pada orbit geostasioner, menengah, dan rendah.