Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa konsultansi di bidang keamanan siber, termasuk perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, serta pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
62021 - Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi, 62021
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level professional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
62201
Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62201.
KBLI 62201, berjudul "Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber", mengelompokkan kegiatan penyelenggaraan jasa konsultansi dalam bidang keamanan siber. Uraian resmi menekankan peran konsultansi dalam merencanakan, mengawasi, mengaudit, serta mengembangkan dan menerapkan praktik dan sistem keamanan informasi.
Ruang lingkup KBLI 62201 mencakup seluruh aktivitas konsultansi yang berkaitan dengan keamanan siber dan keamanan informasi. Menurut uraian resmi, ruang lingkup meliputi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau penjaminan (assurance) keamanan, pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi, pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.
Uraian resmi yang digunakan sebagai sumber tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 62201. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, data resmi ini tidak menyediakan informasi tersebut.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dengan tingkat risikonya menurut data adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62201 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk KBLI 62201 adalah: 62021 - Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi. Informasi ini menunjukkan hubungan kode antara edisi KBLI yang digunakan sebagai data referensi.
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 62201 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini berasal dari metadata perubahan yang disediakan bersama uraian resmi.
Sebelum mendaftarkan KBLI 62201, perhatikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi sehingga aktivitas yang dijalankan termasuk dalam ruang lingkup yang tercantum. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum, yaitu Sertifikat Standar, serta tingkat risiko yang terdaftar untuk masing‑masing skala usaha. Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai 7 Hari dalam data, namun informasi itu tidak dapat dianggap sebagai kepastian hasil atau waktu akhir penerbitan di setiap kasus.
KBLI 62201, "Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber", mencakup jasa konsultansi terkait perencanaan, pengawasan, audit/assurance, pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi, serta pengujian dan analisis kerentanan.
Kegiatan yang termasuk antara lain perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, audit atau assurance keamanan, pengembangan dan penerapan sistem keamanan informasi, pengujian sistem, analisis kerentanan, perencanaan proteksi data, serta penyusunan kebijakan dan prosedur keamanan informasi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar.
Data menyatakan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk setiap skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar. Informasi ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.