← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

82400 - Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354; - kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan 434; - perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan 461; - kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan 523; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330; - kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640; - kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582; - kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120; - kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L; - kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491; - kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan 775; - aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911; - aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561;

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL, 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 82400?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

82400

Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 82400: Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 82400.

Pengertian KBLI 82400

KBLI 82400 berjudul Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL Selain Intermediasi Finansial. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82400

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi unit yang melakukan pertemuan antara klien dan penyedia layanan untuk aktivitas penunjang usaha, baik melalui platform digital maupun saluran nondigital seperti tatap muka, pintu ke pintu, telepon, dan surat. Pendapatan intermediasi dapat berasal dari balas jasa/komisi dan sumber lain seperti pendapatan iklan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 82400

Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain, dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Intermediasi yang diselenggarakan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dan sejenisnya).
  • Kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 82400. Kegiatan tersebut adalah:

  • Kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354
  • Kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan 434
  • Perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan 461
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan 523
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan 6821
  • Aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491
  • Kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan 775
  • Aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911
  • Aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Platform digital yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan penunjang usaha dan memperoleh komisi atau pendapatan iklan.
  • Jasa intermediasi nondigital yang mempertemukan penyedia layanan teknis penunjang usaha dengan klien melalui tatap muka atau telepon.
  • Pelayanan reservasi dan penjualan tiket untuk pertunjukan teater, pertandingan olahraga, dan kegiatan hiburan lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • Izin
  • Izin - Persetujuan Pusat Registrasi SRG
  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data hanya mencantumkan nama-nama perizinan di atas; rincian persyaratan atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam DATA KBLI ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data diberikan jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi jangka waktu tersebut tercantum dalam DATA KBLI dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
  • 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
  • 82302 - Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
  • 82990 - Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 82400 adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 82400 dan termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan.
  2. Periksa daftar kegiatan yang tidak termasuk agar kegiatan yang serupa namun masuk golongan lain tidak keliru didaftarkan di KBLI ini.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data meliputi Izin, Persetujuan Pusat Registrasi SRG, SIUPMSE, NIB, dan Sertifikat Standar; rincian lebih lanjut tidak tercantum dalam data ini.
  4. Catat bahwa uraian resmi menyebutkan berbagai saluran kerja (platform digital dan nondigital) serta sumber pendapatan seperti komisi dan pendapatan dari iklan.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data (3 Hari, 7 Hari) hanya merupakan informasi dalam DATA KBLI, bukan pernyataan kepastian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 82400 mencakup intermediasi untuk jasa keuangan?

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi tidak termasuk dalam KBLI 82400 (lihat kategori L).

Apakah penjualan tiket termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit mencakup kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya sebagai bagian dari KBLI 82400.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha menurut data?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko per skala usaha secara lengkap: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar masing-masing memiliki tingkat risiko yang tercantum (lihat bagian "Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha").

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 82400?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Persetujuan Pusat Registrasi SRG; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan tidak tercantum dalam DATA KBLI.