Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, lihat subgolongan 8791.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan, 63122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86910
Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86910.
KBLI 86910 berjudul "Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan kesehatan medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan langsung layanan medis atau kesehatan oleh perantara.
Ruang lingkup KBLI 86910 mencakup kegiatan intermediasi yang dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital, termasuk tatap muka, door-to-door, telepon, surat, dan layanan telemedisin. Aktivitas ini meliputi proses mempertemukan pihak yang membutuhkan layanan kesehatan dengan penyedia layanan, serta mekanisme penerimaan biaya atau komisi dari klien atau penyedia layanan. Sumber pendapatan lain seperti pendapatan dari iklan juga disebutkan sebagai bagian dari pendapatan kegiatan intermediasi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86910 antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial. Kegiatan intermediasi yang terkait dengan perawatan residensial perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan lain, yaitu subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi sebagai 8791. Informasi lebih lanjut mengenai subgolongan tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI 86910 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut merupakan bagian dari data dan menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha:
Catatan: data ini menggambarkan variasi tingkat risiko yang tercantum; tidak semua skala usaha berbagi tingkat risiko yang sama dan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkatan risiko menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86910 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data; detail persyaratan teknis atau kelengkapan dokumen untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan izin atau dokumen akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 86910 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 86910 adalah "Pecah Kode", sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 86910, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia:
KBLI 86910 mencakup jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan kesehatan medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, melalui platform digital atau saluran nondigital, termasuk layanan telemedisin dan reservasi janji temu. Pendapatan intermediasi dapat berasal dari biaya/komisi dan sumber lain seperti iklan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dilihat pada subgolongan 8791.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 86910 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data menyebutkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Variasi ini berasal langsung dari data.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari. Keterangan ini bersifat informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.