← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

86910 - Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya

Kelompok ini mencakup jasa intermediasi medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan layanan medis, kedokteran gigi, dan kesehatan manusia lainnya yang dimediasi oleh perantara. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau saluran nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door, telepon, surat, dll.), misalnya layanan telemedisin. Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan medis, gigi dan kesehatan manusia lainnya. Pendapatan untuk kegiatan intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup - reservasi janji temu untuk kunjungan medis. Kelompok ini tidak mencakup - jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial, lihat subgolongan 8791.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan, 63122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86910?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86910

Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86910: Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86910.

Pengertian KBLI 86910

KBLI 86910 berjudul "Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan kesehatan medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa penyediaan langsung layanan medis atau kesehatan oleh perantara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86910

Ruang lingkup KBLI 86910 mencakup kegiatan intermediasi yang dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital, termasuk tatap muka, door-to-door, telepon, surat, dan layanan telemedisin. Aktivitas ini meliputi proses mempertemukan pihak yang membutuhkan layanan kesehatan dengan penyedia layanan, serta mekanisme penerimaan biaya atau komisi dari klien atau penyedia layanan. Sumber pendapatan lain seperti pendapatan dari iklan juga disebutkan sebagai bagian dari pendapatan kegiatan intermediasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86910

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86910 antara lain:

  • Intermediasi medis dan kedokteran gigi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan imbalan biaya atau komisi.
  • Intermediasi layanan kesehatan manusia lainnya yang mengikuti pola pertemuan klien dan penyedia melalui perantara.
  • Pelaksanaan intermediasi melalui platform digital (misalnya portal atau aplikasi) maupun saluran nondigital seperti tatap muka, door-to-door, telepon, dan surat.
  • Layanan telemedisin yang berperan sebagai sarana intermediasi antara klien dan penyedia layanan.
  • Reservasi janji temu (appointment booking) untuk kunjungan medis.
  • Pengelolaan sumber pendapatan intermediasi, termasuk biaya/komisi dari klien atau penyedia, serta pendapatan dari iklan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial. Kegiatan intermediasi yang terkait dengan perawatan residensial perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan lain, yaitu subgolongan yang disebutkan dalam uraian resmi sebagai 8791. Informasi lebih lanjut mengenai subgolongan tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Sebuah platform digital yang mempertemukan pasien dengan dokter spesialis dan menerima komisi dari janji temu yang berhasil dipesan.
  • Layanan telemedisin yang berperan sebagai perantara untuk konsultasi jarak jauh antara pasien dan penyedia layanan kesehatan, dengan model pendapatan berupa biaya layanan dan iklan.
  • Jasa reservasi janji temu melalui saluran telepon atau tatap muka yang mengoordinasikan kunjungan medis antara klien dan fasilitas kesehatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 86910 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut merupakan bagian dari data dan menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data ini menggambarkan variasi tingkat risiko yang tercantum; tidak semua skala usaha berbagi tingkat risiko yang sama dan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkatan risiko menurut data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86910 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data; detail persyaratan teknis atau kelengkapan dokumen untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Perlu diperhatikan bahwa keterangan jangka waktu ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan izin atau dokumen akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 86910 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 86903 - Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 86910 adalah "Pecah Kode", sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 86910, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi dan data yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan ruang lingkup intermediasi, yaitu mempertemukan klien dan penyedia layanan tanpa menyediakan layanan medis langsung.
  • Jika kegiatan melibatkan perawatan berbasis residensial, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 86910 dan harus dibedakan sesuai uraian resmi.
  • Periksa jenis perizinan berusaha yang tercantum (SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar) karena ketiganya tercantum dalam data; detail persyaratan dan langkah pengajuan tidak tercantum dalam data ini.
  • Perhatikan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data untuk menentukan kewajiban atau persyaratan tambahan yang mungkin relevan.
  • Informasi lain yang bersifat teknis, administratif, atau berkaitan dengan lokasi, modal, dan tenaga kerja tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 86910?

KBLI 86910 mencakup jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan kesehatan medis, kedokteran gigi, dan layanan kesehatan manusia lainnya, melalui platform digital atau saluran nondigital, termasuk layanan telemedisin dan reservasi janji temu. Pendapatan intermediasi dapat berasal dari biaya/komisi dan sumber lain seperti iklan.

Apakah jasa intermediasi untuk perawatan residensial termasuk KBLI 86910?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan berbasis residensial tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dilihat pada subgolongan 8791.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 86910?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 86910 adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Apa tingkat risiko untuk usaha intermediasi kesehatan menurut skala usaha?

Data menyebutkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Rendah dan Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi dan Tinggi. Variasi ini berasal langsung dari data.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari. Keterangan ini bersifat informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai dalam jangka waktu tersebut.