Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya, 63122
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
77510
Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77510.
KBLI 77510 berjudul "Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil". Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk mobil, motorhome, dan trailer, di mana intermediator menerima biaya atau komisi tetapi tidak wajib menyediakan barang yang diperantarai sendiri.
Ruang lingkup mencakup intermediasi baik melalui platform digital maupun cara nondigital, termasuk tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, surat, dan sejenisnya. Pendapatan intermediasi dapat bersumber dari biaya atau komisi yang dibebankan kepada klien atau penyedia layanan, serta dapat meliputi sumber pendapatan lain seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga secara eksplisit mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 77510 dan perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum sesuai data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77510 adalah sebagai berikut:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 77510 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 77510 adalah "Pecah Kode".
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 77510, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencakup intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome, dan trailer; perhatikan pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan (mis. penyewaan dengan pengemudi, transportasi penumpang); catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin - SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar); serta perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai referensi, tanpa mengartikan sebagai jaminan.
KBLI 77510 adalah kelompok kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome, dan trailer, di mana intermediator menerima biaya atau komisi dan tidak wajib menyediakan barang yang diperantarai sendiri.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi tidak termasuk dalam KBLI 77510 dan perlu dibedakan pada subgolongan 4922.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.
Data mencantumkan jangka waktu "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini diberikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.