← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

77510 - Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup - penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923; - jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya, 63122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 77510?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

77510

Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 77510: Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 77510.

Pengertian KBLI 77510

KBLI 77510 berjudul "Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil". Menurut uraian resmi, kelompok ini meliputi aktivitas intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk mobil, motorhome, dan trailer, di mana intermediator menerima biaya atau komisi tetapi tidak wajib menyediakan barang yang diperantarai sendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 77510

Ruang lingkup mencakup intermediasi baik melalui platform digital maupun cara nondigital, termasuk tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, surat, dan sejenisnya. Pendapatan intermediasi dapat bersumber dari biaya atau komisi yang dibebankan kepada klien atau penyedia layanan, serta dapat meliputi sumber pendapatan lain seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga secara eksplisit mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 77510

  • Jasa intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome, dan trailer.
  • Intermediasi yang dilakukan pada platform digital.
  • Intermediasi yang dilakukan dengan cara nondigital, termasuk tatap muka (termasuk dari pintu ke pintu), telepon, surat, dan sejenisnya.
  • Penerimaan biaya atau komisi dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha.
  • Pendapatan intermediasi yang juga dapat mencakup sumber lain seperti pendapatan dari iklan.
  • Layanan reservasi untuk penyewaan mobil.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan berikut tidak termasuk dalam KBLI 77510 dan perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebutkan:

  • Penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi — lihat subgolongan 4922.
  • Motorhome dan trailer — lihat subgolongan 4923.
  • Jasa intermediasi untuk transportasi penumpang — lihat subgolongan 5232.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Platform online yang mempertemukan klien dengan penyedia penyewaan mobil dan mengenakan komisi dari penyedia layanan.
  • Layanan reservasi penyewaan mobil yang menerima pembayaran layanan atau komisi dari klien.
  • Intermediasi penyewaan motorhome atau trailer yang difasilitasi melalui telepon atau tatap muka tanpa pihak perantara menyediakan kendaraan.
  • Situs atau platform yang memperoleh pendapatan intermediasi dan juga pendapatan iklan terkait layanan penyewaan mobil.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 77510 adalah sebagai berikut:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 77510 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
  • 77100 - Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercatat untuk KBLI 77510 adalah "Pecah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 77510, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang mencakup intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome, dan trailer; perhatikan pengecualian atau kegiatan yang perlu dibedakan (mis. penyewaan dengan pengemudi, transportasi penumpang); catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin - SIUPMSE, NIB, Sertifikat Standar); serta perhatikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data sebagai referensi, tanpa mengartikan sebagai jaminan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 77510?

KBLI 77510 adalah kelompok kegiatan intermediasi yang mempertemukan klien dan penyedia layanan untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome, dan trailer, di mana intermediator menerima biaya atau komisi dan tidak wajib menyediakan barang yang diperantarai sendiri.

Apakah kegiatan penyewaan kendaraan dengan pengemudi termasuk KBLI 77510?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi tidak termasuk dalam KBLI 77510 dan perlu dibedakan pada subgolongan 4922.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 77510?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait?

Data mencantumkan jangka waktu "3 Hari" dan "7 Hari". Informasi ini diberikan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut.