← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

52321 - Agen Penjualan Tiket Transportasi

Kelompok ini mencakup - penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi, - layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL, 63122

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Kecil

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiSurat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Alamat website dan/atau nama aplikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan

4

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 52321?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

52321

Agen Penjualan Tiket Transportasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 52321: Agen Penjualan Tiket Transportasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 52321.

Pengertian KBLI 52321

KBLI 52321 berjudul "Agen Penjualan Tiket Transportasi". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan, kereta api, air, atau udara bagi penumpang, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri. Uraian juga menyebut pengoperasian platform daring untuk pemesanan tiket transportasi dan layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang sebagai bagian dari ruang lingkup.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 52321

Ruang lingkup KBLI 52321 menurut uraian resmi meliputi kegiatan perantara dalam pembelian tiket untuk berbagai moda transportasi (jalan, kereta api, air, udara) serta pengoperasian platform online untuk pemesanan tiket dan layanan reservasi tiket untuk penumpang. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 52321

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi jalan bagi penumpang.
  • Penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket kereta api bagi penumpang.
  • Penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi air bagi penumpang.
  • Penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi udara bagi penumpang.
  • Pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan tiket transportasi.
  • Layanan reservasi tiket untuk transportasi penumpang.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 52321 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pengecualian spesifik. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang harus dibedakan secara tegas dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Agen yang menyediakan jasa perantara untuk pembelian tiket kereta api antar kota.
  • Platform daring yang memfasilitasi pemesanan tiket penerbangan domestik dan internasional.
  • Layanan reservasi tiket kapal feri antar pulau bagi penumpang.
  • Agen yang membantu pembelian tiket bus antarkota untuk penumpang.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 52321. Semua kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa tingkat risiko untuk KBLI 52321 bervariasi menurut skala usaha; data memberikan beberapa tingkat risiko untuk satu skala usaha (misalnya Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Data yang digunakan adalah sumber utama untuk daftar kombinasi tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 52321 adalah:

  • Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas sesuai dengan informasi yang tercantum dalam DATA KBLI dan disajikan tanpa tambahan interpretasi di luar data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 3 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu ini berasal dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam rentang waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 52321 adalah:

  • 63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial 79990 - Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 52321 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi resmi yang tersedia:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 52321: jasa perantara pembelian tiket untuk moda jalan, kereta api, air, atau udara; pengoperasian platform daring untuk pemesanan tiket; dan layanan reservasi tiket.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum agar sesuai dengan profil usaha yang akan didaftarkan, karena data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha.
  • Catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, Sertifikat Standar) dan jangka waktu penerbitan sebagaimana disebutkan dalam data, dengan pemahaman bahwa jangka waktu tersebut merupakan informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan.
  • Jika ada ketidakjelasan mengenai apakah suatu kegiatan tertentu termasuk atau tidak, data tidak mencantumkan pengecualian spesifik sehingga rujukan utama adalah uraian resmi yang disajikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 52321?

KBLI 52321, "Agen Penjualan Tiket Transportasi", mencakup penyediaan jasa perantara untuk pembelian tiket transportasi (jalan, kereta api, air, udara), pengoperasian platform daring untuk pemesanan tiket, dan layanan reservasi tiket untuk penumpang, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 52321?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), NIB, dan Sertifikat Standar.

Apakah tingkat risiko sama untuk semua skala usaha?

Tidak. Data menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha; beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko. Semua kombinasi yang tercantum telah disajikan pada bagian Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha.

Apakah ada kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk dalam KBLI 52321?

Uraian resmi yang digunakan tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk. Data tidak mencantumkan daftar pengecualian spesifik.