Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup jasa perantara kursus dan tutor dengan memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa penyedia layanan perantara memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Kegiatan
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85500 - Kegiatan Penunjang Pendidikan
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Alamat website dan/atau nama aplikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email)
Jangka Waktu: 3 Hari
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal sistem elektronik berbentuk aplikasi mobile, wajib menyediakan sistem elektronik berbasis situs atau web yang identic (mirroring) dengan sistem elektronik berbasis aplikasi mobile
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan/atau menyampaikan data/ informasi perusahaan dan kegiatan usaha sewaktu waktu dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam hal: a. Diperlukan data muta-khir, akurat dan cepat b. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan /atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) Hari untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyediakan pusat atau unit pengembangan di dalam negeri secara mandiri atau dapat bekerja sama dengan instansi atau badan usaha dalam negeri
Jangka Waktu: 3 Hari
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85610
Jasa Perantara Kursus dan Tutor
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85610.
KBLI 85610 berjudul Jasa Perantara Kursus dan Tutor. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup layanan perantara yang memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, baik berdasarkan imbalan atau komisi, dengan ketentuan bahwa penyedia layanan perantara tidak memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan perantara yang memfasilitasi pertemuan atau transaksi antara pihak yang membutuhkan kursus/tutor dan pihak penyedia jasa pelatihan. Fitur penting yang ditegaskan adalah peran perantara sebagai fasilitator transaksi dan model kompensasi berupa imbalan atau komisi, serta pengecualian pelaksanaan pelatihan atau bimbingan secara langsung oleh penyedia perantara.
Kegiatan yang termasuk adalah jasa perantara yang:
Uraian resmi KBLI 85610 tidak menyebutkan secara eksplisit daftar kegiatan yang tidak termasuk. Dokumen uraian menegaskan hanya bahwa penyedia perantara tidak memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung. Selain itu, data padanan KBLI 2020 menunjukkan beberapa kode yang berkaitan dan perlu dibedakan secara administratif ketika menilai ruang lingkup usaha (lihat bagian Padanan dengan KBLI 2020).
Contoh-contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan adanya variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha (mis. Usaha Mikro atau Usaha Kecil dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko). Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan bukan penilaian tambahan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 85610 adalah:
Daftar di atas disajikan persis sesuai data. Rincian syarat, prosedur, atau ketentuan teknis perizinan tersebut tidak tercantum dalam data ini dan tidak ditambahkan di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercatat dalam data adalah:
Informasi jangka waktu ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Kolom jenis perubahan dalam data tercantum sebagai: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan tentang perubahan.
Hal-hal yang dapat dicermati berdasarkan data resmi:
KBLI 85610, berjudul "Jasa Perantara Kursus dan Tutor", mencakup jasa perantara yang memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia jasa pelatihan, berdasarkan imbalan atau komisi, tanpa memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung.
Berdasarkan uraian resmi, penyedia layanan perantara dalam KBLI 85610 tidak memberikan pelatihan atau bimbingan secara langsung; peran yang dijelaskan adalah memfasilitasi transaksi antara klien dan penyedia pelatihan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; Izin - Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE); NIB; dan Sertifikat Standar.
Data mencatat jangka waktu penerbitan 3 Hari dan 7 Hari. Informasi ini hanya berasal dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.