KBLI 63912

Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 63912
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 63912

KBLI 63912 adalah klasifikasi baku lapangan usaha yang mencakup aktivitas penyediaan layanan portal web dan/atau platform digital yang secara khusus menyediakan sarana pencarian data dan informasi, serta dapat mencakup layanan pembuatan direktori online dan/atau situs dengan fungsi serupa. KBLI 63912 termasuk dalam kategori aktivitas jasa informasi dan komunikasi, yang memainkan peran penting dalam perkembangan ekosistem digital di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63912

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 63912 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan layanan portal web, mesin pencari, dan platform digital sejenis yang memberikan fasilitas pencarian, pengelolaan, serta penyajian data atau informasi secara daring. Kegiatan ini dapat berupa pengelolaan situs web yang mengumpulkan dan menyajikan konten dari berbagai sumber, pengembangan aplikasi pencarian data, hingga penyediaan direktori online yang memudahkan pengguna dalam menemukan informasi tertentu.

Selain itu, KBLI 63912 juga mengakomodasi kegiatan usaha yang berfokus pada pengembangan teknologi pencarian data, integrasi konten, serta layanan agregasi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui jaringan internet.

Contoh Jenis Usaha KBLI 63912

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 63912 antara lain:

  • Penyedia mesin pencari (search engine) berbasis web.
  • Portal berita atau informasi yang mengumpulkan artikel dari berbagai sumber.
  • Situs direktori online yang memuat daftar bisnis, produk, atau layanan tertentu.
  • Platform agregator konten yang mengumpulkan dan mengelompokkan berita, artikel, atau data spesifik.
  • Penyedia layanan pencarian lowongan kerja berbasis web.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam lingkup KBLI 63912 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha sesuai KBLI 63912.

Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, kepemilikan izin usaha yang sesuai akan memudahkan akses ke berbagai fasilitas dan insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku usaha di sektor jasa informasi dan komunikasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 63912

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 63912 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain tertentu, yakni: 1999, 58130, 60102, 60202, 63122, dan KBLI 63912 itu sendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha dan memastikan kejelasan klasifikasi usaha yang dijalankan. Oleh sebab itu, pastikan kode KBLI yang dipilih sesuai dengan aktivitas utama usaha dan mengikuti aturan penggabungan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.