KBLI 60102
Penyiaran Radio Oleh Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
Baca penjelasan lengkap KBLI 60102Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 60102
KBLI 60102 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penyiaran radio swasta. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 60102 secara spesifik mengatur tentang penyelenggaraan jasa penyiaran radio yang dilakukan oleh badan usaha swasta, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 60102
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 60102 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi, penyiaran, dan distribusi siaran radio swasta. Kegiatan ini mencakup penyusunan program siaran, produksi konten audio, penyediaan layanan iklan radio, hingga pengelolaan infrastruktur dan teknologi penyiaran. Usaha dalam KBLI ini dapat beroperasi melalui jaringan frekuensi analog maupun digital, serta dapat mencakup layanan streaming radio berbasis internet yang dikelola oleh badan usaha swasta.
Contoh Jenis Usaha KBLI 60102
Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 60102:
- Stasiun radio swasta komersial dengan jangkauan lokal, regional, atau nasional
- Radio komunitas yang dikelola oleh badan usaha swasta
- Penyedia layanan siaran radio digital berbasis aplikasi atau website
- Perusahaan produksi konten audio untuk kebutuhan penyiaran radio swasta
- Usaha pemasaran dan penjualan slot iklan pada siaran radio swasta
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 60102 wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi tahapan pendaftaran, pemenuhan dokumen persyaratan, serta pengajuan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara terintegrasi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga Izin Operasional Penyiaran sesuai dengan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan, seperti kepemilikan perangkat penyiaran, ketersediaan sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap aturan penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 60102
Berdasarkan informasi yang tersedia, KBLI 60102 tidak memiliki larangan penggabungan dengan KBLI lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 60102 dengan kategori usaha lain sesuai kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.