Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
60102 - Penyiaran Radio Oleh Swasta, 60102
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$47
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$49
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$4b
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
Jangka Waktu: 29 Hari
Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
Jangka Waktu: 29 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
Jangka Waktu: 29 Hari
$4d
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
Jangka Waktu: 29 Hari
Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
Jangka Waktu: 29 Hari
Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
Jangka Waktu: 29 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 29 Hari
Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 29 Hari
Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Jangka Waktu: 29 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
60102
Aktivitas Penyiaran Radio Digital
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 60102.
KBLI 60102 dengan judul resmi "Aktivitas Penyiaran Radio Digital" mengacu pada kelompok kegiatan penyelenggaraan jasa penyiaran radio yang menggunakan sinyal digital dalam studio penyiaran dan fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui media teresterial, kabel, atau satelit. Definisi ini berdasar pada uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup KBLI 60102.
Ruang lingkup KBLI 60102 meliputi penyelenggaraan jasa penyiaran radio dengan sinyal digital yang mencakup kegiatan di studio penyiaran radio dan fasilitas transmisi audio kepada audiens luas, afiliasi, atau pelanggan. Selain transmisi tradisional (teresterial, kabel, satelit), ruang lingkup ini juga mencakup jasa penyiaran radio yang disalurkan melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk di dalam KBLI 60102 adalah:
Uraian resmi KBLI 60102 secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan, yaitu:
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyajikan tingkat risiko usaha berdasarkan skala usaha. Untuk KBLI 60102, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:
Informasi di atas disajikan sesuai data; bila diperlukan implikasi lebih rinci tentang konsekuensi tingkat risiko, rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 60102 adalah: Izin. Keterangan ini merupakan nilai persis dari data dan tidak menjabarkan persyaratan teknis, otoritas penerbit, atau langkah administrasi lebih lanjut karena informasi tersebut tidak disediakan dalam data.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 1 Hari. Catatan penting: keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.
Padanan KBLI 60102 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:
Data menyajikan entri jenis perubahan dengan nilai: -. Interpretasi atau rincian lebih lanjut mengenai perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan; oleh karena itu informasi tambahan tentang status perubahan tidak tercantum.
Sebelum mendaftarkan KBLI 60102, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi:
KBLI 60102 adalah klasifikasi untuk aktivitas penyiaran radio digital, yakni penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di studio dan fasilitas transmisi kepada publik, afiliasi, atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, serta penyiaran linier melalui internet, sesuai uraian resmi.
Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna) termasuk dalam KBLI 60102.
Kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan adalah: penyiaran radio menggunakan sinyal analog (kode 60101), distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand) (kode 60103), serta produksi konten radio atau rekaman audio nonlive (kode 59201), sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Izin, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum: 1 Hari. Informasi ini berasal dari data; keterangan lebih rinci tentang proses administrasi atau jaminan waktu terbit tidak tercantum dalam data.