← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

60102 - Aktivitas Penyiaran Radio Digital

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

60102 - Penyiaran Radio Oleh Swasta, 60102

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$47

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$49

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$4b

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta29 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan

Jangka Waktu: 29 Hari

8

$4d

Jangka Waktu: 29 Hari

Kewajiban
1

Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun

Jangka Waktu: 29 Hari

2

Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

3

Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

4

Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain

Jangka Waktu: 29 Hari

5

Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah

Jangka Waktu: 29 Hari

6

Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran

Jangka Waktu: 29 Hari

7

Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 29 Hari

8

Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

9

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 29 Hari

10

Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio

Jangka Waktu: 29 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 60102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

60102

Aktivitas Penyiaran Radio Digital

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 60102: Aktivitas Penyiaran Radio Digital

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 60102.

Pengertian KBLI 60102

KBLI 60102 dengan judul resmi "Aktivitas Penyiaran Radio Digital" mengacu pada kelompok kegiatan penyelenggaraan jasa penyiaran radio yang menggunakan sinyal digital dalam studio penyiaran dan fasilitas transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui media teresterial, kabel, atau satelit. Definisi ini berdasar pada uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk menjelaskan ruang lingkup KBLI 60102.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 60102

Ruang lingkup KBLI 60102 meliputi penyelenggaraan jasa penyiaran radio dengan sinyal digital yang mencakup kegiatan di studio penyiaran radio dan fasilitas transmisi audio kepada audiens luas, afiliasi, atau pelanggan. Selain transmisi tradisional (teresterial, kabel, satelit), ruang lingkup ini juga mencakup jasa penyiaran radio yang disalurkan melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 60102

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk di dalam KBLI 60102 adalah:

  • Penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di studio penyiaran.
  • Fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui jaringan teresterial.
  • Fasilitas untuk transmisi audio melalui sistem kabel.
  • Fasilitas untuk transmisi audio melalui satelit.
  • Jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 60102 secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan, yaitu:

  • Aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog (lihat kelompok 60101).
  • Aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand) (lihat kelompok 60103).
  • Aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio nonlive (lihat kelompok 59201).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Stasiun radio yang menyiarkan program secara langsung dengan sinyal digital dan menyiarkan kepada publik melalui pemancar teresterial.
  • Layanan penyiaran radio digital yang menyalurkan konten audio kepada pelanggan melalui jaringan kabel digital.
  • Penyedia jasa penyiaran radio yang menggunakan satelit untuk transmisi audio kepada afiliasi dan titik distribusi.
  • Penyiaran radio digital yang disiarkan secara linear melalui internet (streaming linier), bukan layanan audio on demand.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko usaha berdasarkan skala usaha. Untuk KBLI 60102, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi di atas disajikan sesuai data; bila diperlukan implikasi lebih rinci tentang konsekuensi tingkat risiko, rincian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 60102 adalah: Izin. Keterangan ini merupakan nilai persis dari data dan tidak menjabarkan persyaratan teknis, otoritas penerbit, atau langkah administrasi lebih lanjut karena informasi tersebut tidak disediakan dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 1 Hari. Catatan penting: keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 60102 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:

  • 60102 - Penyiaran Radio Oleh Swasta

Status Perubahan KBLI

Data menyajikan entri jenis perubahan dengan nilai: -. Interpretasi atau rincian lebih lanjut mengenai perubahan tidak tersedia dalam data yang digunakan; oleh karena itu informasi tambahan tentang status perubahan tidak tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 60102, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 60102, yaitu penyiaran radio menggunakan sinyal digital dan/atau penyiaran linier melalui internet.
  2. Perhatikan pengecualian yang disebutkan—kegiatan analog, audio on demand, dan produksi rekaman nonlive termasuk dalam kode KBLI lain dan tidak masuk pada KBLI ini.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin"; persyaratan teknis atau administratif lainnya tidak disediakan dalam data, sehingga perlu merujuk pada dokumen resmi terkait untuk langkah selanjutnya.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan ("1 Hari") adalah data yang disajikan dan bukan jaminan hasil proses perizinan dalam praktik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 60102?

KBLI 60102 adalah klasifikasi untuk aktivitas penyiaran radio digital, yakni penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di studio dan fasilitas transmisi kepada publik, afiliasi, atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit, serta penyiaran linier melalui internet, sesuai uraian resmi.

Apakah penyiaran radio melalui internet termasuk dalam KBLI 60102?

Ya. Uraian resmi menyatakan bahwa jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna) termasuk dalam KBLI 60102.

Kegiatan apa yang harus dibedakan dari KBLI 60102?

Kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan adalah: penyiaran radio menggunakan sinyal analog (kode 60101), distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand) (kode 60103), serta produksi konten radio atau rekaman audio nonlive (kode 59201), sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan dan berapa lama penerbitannya?

Data menyebutkan jenis perizinan berusaha: Izin, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum: 1 Hari. Informasi ini berasal dari data; keterangan lebih rinci tentang proses administrasi atau jaminan waktu terbit tidak tercantum dalam data.